Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 6 Maret 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah merevisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang terhubung ke jaringan listrik alias on-grid.

Pemasanagn PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024.

Regulasi ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa perubahan bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap dan terhubung ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," kaya Edi dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024).

Berikut tata cara memasang PLTS atap yang terhubung ke jaringan PLN.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

1. Permohonan

Pelanggan memasukkan permohonan via aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh bagi pengguna ponsel Android atau iOS.

Saat pendaftaran, aplikasi akan secara otomatis menghitung kuota PLTS atap berdasarkan dientitias diri pelanggan PLN yang diinput dan terbuka untuk diakses publik.

2. Persetujuan perizinan

PLN Unit akan melakukan pengecekan berkas dalam tujuh hari. Selanjutnya, jawaban perizinan ke pelanggan maksimal 30 hari kalender via email yang telah didaftarkan di aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

3. Pemasangan

Apabila perizinan telah diberikan, maka pelanggan bisa memasang PLTS atap di rumah oleh badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian ESDM.

4. Perjanjian

Pelanggan dan PT PLN menadatangani perjanjian sesuai dengan klausul Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

5. Penyambungan

PLN akan menyambungkan meteran listrik berupa advanced meter untuk pelanggan PLTS atap on-grid.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Penerapan kuota, ekspor-impor dihapus

Untuk diketahui, ada sejumlah perbedaan dari Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Beberapa perubahan itu di antaranya adalah penghapusan ekspor-impor listrik dan penerapan kuota dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), contohnya PLN.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau