Dalam Pasal 13, disebutkan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.
Dengan demikian, kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PLN tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.
Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik
Sedangkan dari segi kuota, IUPTLU akan mengusulkan kuota sistem PLTS maksimal tiga bulan sejak Permen Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Januari.
Itu berarti, IUPTLU perlu menyampaikan usul kuota PLTS atap maksimal April. Usul kuota tersebut dirinci setiap tahun.
Setelah itu, Kementerian ESDM akan menetapkan lalu menurunkannya menjadi kuota klastering.
Selain itu, calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap yang terhubung dalam jaringan pemegang IUPTLU, seperti PLN, juga hanya bisa melakukan pendaftaran dua kali dalam setahun, yakni setiap Januari atau Juli.
Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya