KOMPAS.com - Pemerintah telah merevisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang terhubung ke jaringan listrik alias on-grid.
Pemasanagn PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa perubahan bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap dan terhubung ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.
"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," kaya Edi dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024).
Berikut tata cara memasang PLTS atap yang terhubung ke jaringan PLN.
Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Pelanggan memasukkan permohonan via aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh bagi pengguna ponsel Android atau iOS.
Saat pendaftaran, aplikasi akan secara otomatis menghitung kuota PLTS atap berdasarkan dientitias diri pelanggan PLN yang diinput dan terbuka untuk diakses publik.
PLN Unit akan melakukan pengecekan berkas dalam tujuh hari. Selanjutnya, jawaban perizinan ke pelanggan maksimal 30 hari kalender via email yang telah didaftarkan di aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN
Apabila perizinan telah diberikan, maka pelanggan bisa memasang PLTS atap di rumah oleh badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian ESDM.
Pelanggan dan PT PLN menadatangani perjanjian sesuai dengan klausul Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
PLN akan menyambungkan meteran listrik berupa advanced meter untuk pelanggan PLTS atap on-grid.
Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap
Untuk diketahui, ada sejumlah perbedaan dari Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Beberapa perubahan itu di antaranya adalah penghapusan ekspor-impor listrik dan penerapan kuota dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), contohnya PLN.
Dalam Pasal 13, disebutkan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.
Dengan demikian, kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PLN tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.
Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik
Sedangkan dari segi kuota, IUPTLU akan mengusulkan kuota sistem PLTS maksimal tiga bulan sejak Permen Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Januari.
Itu berarti, IUPTLU perlu menyampaikan usul kuota PLTS atap maksimal April. Usul kuota tersebut dirinci setiap tahun.
Setelah itu, Kementerian ESDM akan menetapkan lalu menurunkannya menjadi kuota klastering.
Selain itu, calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap yang terhubung dalam jaringan pemegang IUPTLU, seperti PLN, juga hanya bisa melakukan pendaftaran dua kali dalam setahun, yakni setiap Januari atau Juli.
Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya