Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan usia 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sampai kondisinya pulih dan sehat.
Pada 8 April 2023, Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi/kajian perilaku, perawatan intensif, hingga siap untuk dilepasliarkan.
Lokasi pelepasliaran satwa Harimau Sumatera ini berada di zona inti blok hutan Lubuk Tanggok kawasan TN Gunung Leuser, Resort Sei Betung SPTN Wilayah VI Besitang, Bidang PTN Wilayah III Stabat.
Menteri Siti menyampaikan, pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022.
“Taman Nasional Gunung Leuser dikenal dunia sebagai keping terakhir di bumi yang di dalamnya terdapat empat flagship species sekaligus yaitu harimau, badak, gajah, dan orangutan,” tutur Siti.
Baca juga: Pangkostrad Tanam 10.000 Pohon dan Lepas Liar Satwa Langka di Gunung Sanggabuana
Topografi lokasi pelepasliaran yang berada pada zona inti kawasan TNGL relatif datar dengan tinggi sekitar 45 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan tutupan hutan yang masih terjaga.
Lebih lanjut, kata dia, ditemukan jejak beberapa jenis satwa mangsa harimau sumatera berupa babi hutan, rusa, dan kijang, serta ditemukan juga jejak harimau sumatera pada lokasi lepas liar. Aktivitas masyarakat juga sangat jarang ditemukan di sekitar lokasi lepas liar.
“Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka lokasi tersebut layak untuk menjadi tempat pelepasliaran Harimau Sumatera,” ujar Siti.
Untuk diketahui, Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) merupakan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Baca juga: WWF Indonesia Tegaskan Satwa Liar Bukanlah Hewan Peliharaan
Untuk operasional penanganan konflik, Pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik.
"Terbitnya Permenhut No.48/Menhut-II/2008 juga merupakan komitmen pemerintah terhadap upaya pelepasliaran harimau sumatera," pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya