Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Harimau Sumatera yang Dilepasliarkan Punya Nama Unik

Kompas.com - 11/03/2024, 17:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera bernama “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung” di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Aceh, Rabu (6/3/2024).

Dua Harimau Sumatera tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.

Menteri Siti menerangkan, Harimau Sumatera merupakan satu dari sembilan spesies kucing liar (wild cat) yang perannya sangat penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan penyediaan jasa lingkungan.

Baca juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Satwa Liar Burung

"Harimau ini menjadi perhatian internasional karena dunia menyebutnya Flagship Species yaitu jenis satwa strategis sebagai indikator baiknya bentang alam hutan atau lingkungan kita diantaranya adalah harimau, badak, gajah, dan orangutan,” terang Siti dalam pernyataan resmi, Senin (11/3/2024).

Pada kesempatan ini, Siti menyematkan tambahan nama pada Harimau Sumatera bernama Ambar menjadi Ambar Goldsmith.

Pasalnya, Harimau Ambar Goldsmith dilepasliarkan oleh Menteri LHK bersama Lord Goldsmith yang sebelumnya pernah menjabat sebagai UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment.

Uniknya, Lord Goldsmith memiliki anak perempuan yang namanya mirip dengan penyebutan Ambar.

“Saya kira anak perempuan saya mungkin tidak akan percaya bahwa ada harimau sumatera yang mirip namanya dengan dia, tapi akan saya ceritakan kisah hari ini kepadanya," kata Lord Goldsmith dengan gembira.

Proses penyelamatan satwa

Adapun kegiatan pelepasliaran ini merupakan upaya penyelamatan satwa dari konflik satwa dan manusia, yang telah melalui proses rehabilitasi untuk mengembalikan sifat keliarannya kembali.

Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa

Kegiatan pelepasliaran menggunakan tiga helikopter dari Angkatan Udara TNI, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kementerian LHK.

Ambar Goldsmith, berjenis kelamin betina, berumur kurang lebih 5,5 - 6 tahun, berasal dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupatan Langkat.

Harimau Sumatera “Ambar” merupakan satwa harimau sumatera yang ditangkap menggunakan kandang jebak yang dipasang oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan mitra pada 21 Desember 2022 di dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, satwa dititipkan sementara di instalasi kandang Sumatran Rescue Alliance (SRA) yang berada di Desa Bukit Mas.

Pada tanggal 27 Januari 2023, satwa dipindahkan dari SRA ke Suaka Satwa (sanctuary) harimau sumatera di Barumun Nagari Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.

Baca juga: Gunung Es Terbesar Dunia Hanyut ke Samudera Atlantik Selatan, Ancam Kehidupan Satwa

Harimau sumatera kedua “Beru Situtung” dilepasliarkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
LSM/Figur
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Pemerintah
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
LSM/Figur
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pemerintah
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau