Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elektrifikasi Transportasi Perkotaan Kurangi Emisi GRK dan Polusi

Kompas.com, 26 Mei 2024, 09:37 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meluncurkan Dokumen Peta Jalan Implementasi E-Mobility untuk program transportasi massal berbasis bus rapid transit (BRT) di Indonesia.

Dokumen yang disusun oleh Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia ini berupaya mencapai target 90 persen elektrifikasi armada transportasi publik perkotaan pada 2030, untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) dari transportasi darat.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan produsen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar keenam di dunia, menyumbang sekitar 3,11 persen dari total emisi GRK global.

Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Bus Listrik Didorong Jadi Transportasi Perkotaan

Secara keseluruhan, sekitar 25 persen emisi GRK di sektor energi berasal dari sub sektor transportasi.

Hal ini disebabkan oleh tingginya kepemilikan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil dan rendahnya penggunaan transportasi publik, dengan mode share transportasi publik hanya 2-15 persen di kota-kota besar di Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun mendorong peningkatan penggunaan bus listrik sebagai transportasi publik di perkotaan, salah satunya untuk mengurangi GRK. 

“Hasil studi ini sangat bermanfaat karena dapat membantu kami dalam upaya percepatan pengembangan infrastruktur dan regulasi yang mendukung elektrifikasi transportasi publik," ujar Menhub Budi dalam acara Sustainable E-Mobility Event: Upscaling Bus Electrification Nationwide di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Temuan dokumen

Berikut sejumlah temuan utama dalam Dokumen Peta Jalan Implementasi E-Mobility untuk program transportasi massal berbasis bus rapid transit (BRT) di Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, disampaikan bahwa elektrifikasi transportasi publik di Indonesia dapat dimulai di 11 kota prioritas, agar target 90 persen elektrifikasi transportasi publik di 2030 dapat tercapai.

Kesebelas kota prioritas tersebut adalah Jakarta, Semarang, Pekanbaru, Batam, Medan, Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, Bogor, dan Padang.

Baca juga: Skema Transportasi Buy The Service di 11 Kota, Ini Saran Ahli

Harapannya, adopsi 6.600 unit bus listrik di 11 kota prioritas berpotensi menurunkan hingga 24 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sampai dengan 2030, atau setara 900.000 ton CO2 ekuivalen.

Penurunan GRK ini setara dengan 17 persen dari besar target pada rencana strategis Kementerian Perhubungan pada 2020-2024. Bahkan, skenario yang lebih ambisius dapat mengurangi GRK hingga 3,7 juta tCO2 ekuivalen.

Dengan sumber listrik yang lebih hijau dan faktor emisi pembangkit yang lebih rendah, jumlah unit bus listrik yang sama dapat menurunkan GRK hingga lebih dari 44 persen dibanding dengan skema Business-as-Usual (BaU).

Perhitungan penurunan GRK tersebut masih belum mempertimbangkan perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik. Artinya, penurunan GRK sebenarnya akan terjadi berpotensi lebih besar daripada perhitungan dalam studi ini.

Tak hanya itu, elektrifikasi tersebut berpotensi mengurangi 1.494 kasus penyakit pernafasan akut karena tingkat polusi yang jauh berkurang. 

Tantangan elektrifikasi transportasi publik

Dari 44 wilayah perkotaan yang telah memiliki layanan transportasi publik, 19 di antaranya tidak lagi beroperasi sejak 2023. Ini menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah terhadap penyediaan layanan transportasi publik yang berkelanjutan. 

Baca juga: Bus Gratis Trans Koetaradja di Aceh, Jawaban Transportasi Perkotaan

Selain itu, rasio jumlah penduduk dan jumlah bus di Indonesia masih tertinggal dibanding kota-kota global lainnya.

Salah satu tantangan utama dalam elektrifikasi transportasi publik, adalah biaya investasi awal yang tinggi dalam pengadaan bus listrik. Harga per unit bus listrik masih 250 - 300 persen  lebih tinggi daripada bus konvensional.

Selain itu, elektrifikasi juga membutuhkan infrastruktur pendukung, seperti fasilitas pengisian daya dan infrastruktur kelistrikan tambahan, yang meningkatkan biaya investasi di awal.

Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan program insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), insentif hanya menekan 2-5 persen dari biaya investasi di awal.

Alokasi anggaran untuk insentif KBLBB juga masih lebih berfokus pada kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi. 

Baca juga: PLN: Kendaraan Listrik Kurangi Emisi Karbon 56 Persen dan Lebih Hemat

Adapun pemerintah berkomitmen menurunkan 31,89 persen emisi GRK dengan usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 20303.

Salah satunya dengan konservasi energi untuk transportasi, melalui penggunaan sarana Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 55/2019 yang lalu diubah melalui Perpres No. 79/2023 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

Kemenhub menetapkan target 90 persen elektrifikasi armada transportasi publik perkotaan pada 2030, setara dengan lebih dari 45.000 unit bus listrik yang tersebar di 42 kota.

Target 100 persen elektrifikasi transportasi publik perkotaan juga ditetapkan pada 2040. Namun, hingga saat ini, jumlah bus listrik yang beroperasi baru mencapai 0,51 persen unit dari target di 2030.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Pemerintah
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Pemerintah
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Pemerintah
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
LSM/Figur
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Pemerintah
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa 'Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit'
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa "Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit"
LSM/Figur
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Swasta
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Pemerintah
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
LSM/Figur
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Pemerintah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Pemerintah
Nikel, Kekuatan Besar, dan Tanggung Jawab di Balik Hilirisasi Indonesia
Nikel, Kekuatan Besar, dan Tanggung Jawab di Balik Hilirisasi Indonesia
BUMN
Mengejar Nilai Tambah, Menekan Jejak Karbon dan Limbah Hilirisasi Nikel
Mengejar Nilai Tambah, Menekan Jejak Karbon dan Limbah Hilirisasi Nikel
Swasta
PBB: 1 Miliar Porsi Makanan Terbuang per Hari, Perparah Pemanasan Global
PBB: 1 Miliar Porsi Makanan Terbuang per Hari, Perparah Pemanasan Global
Pemerintah
Jerman Targetkan Bebas Bahan Bakar Fosil pada 2045
Jerman Targetkan Bebas Bahan Bakar Fosil pada 2045
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau