Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DLH Jakarta Terapkan Plastik Sekali Pakai dan Guna Ulang

Kompas.com - 19/07/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan adanya sejumlah regulasi di tingkat provinsi yang mengatur pengelolaan sampah.

Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, M. Adib Awaludin menjelaskan, aturan tersebut termasuk larangan penggunaa produk, kemasan, dan/atau wadah sekali pakai. Serta kewajiban kemasan/produk yang bisa dimanfaatkan kembali.

“Sudah banyak sebenarnya regulasi. Terkait dengan regulasi, bahkan Perda (peraturan daerah) pun sudah mengatur terkait dengan strategi 3R Reduce, Reuse, Recycle ini,” ujar Adib dalam talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Misalnya, kata dia, Perda 3 tahun 2013 (Perda 4 tahun 2019) tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Pemkot Ambon Diminta Tingkatkan Sosialisasi Kurangi Kantong Plastik

Pada Bab Pengurangan sampah menyebutkan bahwa setiap orang termasuk juga penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modem dan pasar wajib menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alam.

Kemudian, ia menambahkan, ada Pergub 142 tahun 2019 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

Selain itu, ada juga Pergub 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.

“Di pasal 2 menyebutkan (untuk) tidak menggunakan produk kemasan, atau produk, wadah sekali pakai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adib menilai bahwa secara keseluruhan, aturan besar mengenai pengelolaan sampah sudah dibuat. Namun, untuk detail subyek dan obyek yang diatur, memang memerlukan kajian lebih mendalam.

“Sudah ada sebenarnya perangkat-perangkatnya, payung-payungnya yang bisa nanti menjadi landasan berpijak, untuk apakah perlu regulasi, kita buatkan regulasi. Apakah regulasi itu solusi? Nanti kamu perdalam lagi, kami kaji lagi, apakah perlu regulasi atau tidak,” papar Adib.

Perlu kerja sama semua pihak

Suasana Festival Ekonomi Sirkular di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).  KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Suasana Festival Ekonomi Sirkular di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Adib juga menyampaikan bahwa dalam Pergub 102 tahun 2021 tentang Kewajiban pengelolaan sampah di Kawasan dan Perusahaan (Pasal 4), telah mengatur sejumlah regulasi.

Kewajiban penanggung Jawab/pengelola Kawasan dan/atau Perusahaan dalam pengurangan sampah termasuk:

1. Pembatasan timbulan sampah dengan cara menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai.
2. Pemanfaatan kembali kemasan, dilakukan dengan cara memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu,

Sementara itu, aturan pengelolaan sampah juga berlaku bagi para pemangku kepentingan di pemerintah.

Baca juga: NTTI Pasang Pembatas, Selamatkan Laut Bunaken dari Sampah Plastik

Dalam Ingub 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan kantor pemerintah, mencakup kewajiban penggunaan tempat makan dan minum guna ulang, larangan penggunaan kantong belanja sekali pakal, sedotan, dan styrofoam.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

China Berencana Bangun PLTS di Luar Angkasa, Bisa Terus Panen Energi Matahari

China Berencana Bangun PLTS di Luar Angkasa, Bisa Terus Panen Energi Matahari

Pemerintah
AS Pertimbangkan Tambang Laut Dalam untuk Cari Nikel dan Lawan China

AS Pertimbangkan Tambang Laut Dalam untuk Cari Nikel dan Lawan China

Pemerintah
LPEM UI: Penyitaan dan Penyegelan akan Rusak Tata Kelola Sawit RI

LPEM UI: Penyitaan dan Penyegelan akan Rusak Tata Kelola Sawit RI

Pemerintah
Jaga Iklim Investasi, LPEM FEB UI Tekankan Pentingnya Penataan Sawit yang Baik

Jaga Iklim Investasi, LPEM FEB UI Tekankan Pentingnya Penataan Sawit yang Baik

Pemerintah
Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

LSM/Figur
Dampak Ekonomi Perubahan Iklim, Dunia Bisa Kehilangan 40 Persen GDP

Dampak Ekonomi Perubahan Iklim, Dunia Bisa Kehilangan 40 Persen GDP

LSM/Figur
Studi: Mikroplastik Ancam Ketahanan Pangan Global

Studi: Mikroplastik Ancam Ketahanan Pangan Global

LSM/Figur
Kebijakan Tak Berwawasan Lingkungan Trump Bisa Bikin AS Kembali ke Era Hujan Asam

Kebijakan Tak Berwawasan Lingkungan Trump Bisa Bikin AS Kembali ke Era Hujan Asam

Pemerintah
Nelayan di Nusa Tenggara Pakai “Cold Storage” Bertenaga Surya

Nelayan di Nusa Tenggara Pakai “Cold Storage” Bertenaga Surya

LSM/Figur
Pakar Pertanian UGM Sebut Pemanasan Global Ancam Ketahanan Pangan Indonesia

Pakar Pertanian UGM Sebut Pemanasan Global Ancam Ketahanan Pangan Indonesia

LSM/Figur
3 Akibat dari Perayaan Lebaran yang Tidak Ramah Lingkungan

3 Akibat dari Perayaan Lebaran yang Tidak Ramah Lingkungan

LSM/Figur
1.620 Km Garis Pantai Greenland Tersingkap karena Perubahan Iklim, Lebih Panjang dari Jalur Pantura

1.620 Km Garis Pantai Greenland Tersingkap karena Perubahan Iklim, Lebih Panjang dari Jalur Pantura

LSM/Figur
Semakin Ditunda, Ongkos Atasi Krisis Iklim Semakin Besar

Semakin Ditunda, Ongkos Atasi Krisis Iklim Semakin Besar

LSM/Figur
Harus 'Segmented', Kunci Bisnis Sewa Pakaian untuk Dukung Lingkungan

Harus "Segmented", Kunci Bisnis Sewa Pakaian untuk Dukung Lingkungan

Swasta
ING Jadi Bank Global Pertama dengan Target Iklim yang Divalidasi SBTi

ING Jadi Bank Global Pertama dengan Target Iklim yang Divalidasi SBTi

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau