Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DLH Jakarta Terapkan Plastik Sekali Pakai dan Guna Ulang

Kompas.com, 19 Juli 2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan adanya sejumlah regulasi di tingkat provinsi yang mengatur pengelolaan sampah.

Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, M. Adib Awaludin menjelaskan, aturan tersebut termasuk larangan penggunaa produk, kemasan, dan/atau wadah sekali pakai. Serta kewajiban kemasan/produk yang bisa dimanfaatkan kembali.

“Sudah banyak sebenarnya regulasi. Terkait dengan regulasi, bahkan Perda (peraturan daerah) pun sudah mengatur terkait dengan strategi 3R Reduce, Reuse, Recycle ini,” ujar Adib dalam talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Misalnya, kata dia, Perda 3 tahun 2013 (Perda 4 tahun 2019) tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Pemkot Ambon Diminta Tingkatkan Sosialisasi Kurangi Kantong Plastik

Pada Bab Pengurangan sampah menyebutkan bahwa setiap orang termasuk juga penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modem dan pasar wajib menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alam.

Kemudian, ia menambahkan, ada Pergub 142 tahun 2019 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

Selain itu, ada juga Pergub 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.

“Di pasal 2 menyebutkan (untuk) tidak menggunakan produk kemasan, atau produk, wadah sekali pakai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adib menilai bahwa secara keseluruhan, aturan besar mengenai pengelolaan sampah sudah dibuat. Namun, untuk detail subyek dan obyek yang diatur, memang memerlukan kajian lebih mendalam.

“Sudah ada sebenarnya perangkat-perangkatnya, payung-payungnya yang bisa nanti menjadi landasan berpijak, untuk apakah perlu regulasi, kita buatkan regulasi. Apakah regulasi itu solusi? Nanti kamu perdalam lagi, kami kaji lagi, apakah perlu regulasi atau tidak,” papar Adib.

Perlu kerja sama semua pihak

Suasana Festival Ekonomi Sirkular di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).  KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Suasana Festival Ekonomi Sirkular di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Adib juga menyampaikan bahwa dalam Pergub 102 tahun 2021 tentang Kewajiban pengelolaan sampah di Kawasan dan Perusahaan (Pasal 4), telah mengatur sejumlah regulasi.

Kewajiban penanggung Jawab/pengelola Kawasan dan/atau Perusahaan dalam pengurangan sampah termasuk:

1. Pembatasan timbulan sampah dengan cara menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai.
2. Pemanfaatan kembali kemasan, dilakukan dengan cara memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu,

Sementara itu, aturan pengelolaan sampah juga berlaku bagi para pemangku kepentingan di pemerintah.

Baca juga: NTTI Pasang Pembatas, Selamatkan Laut Bunaken dari Sampah Plastik

Dalam Ingub 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan kantor pemerintah, mencakup kewajiban penggunaan tempat makan dan minum guna ulang, larangan penggunaan kantong belanja sekali pakal, sedotan, dan styrofoam.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau