Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 12 Agustus 2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pembentukan industri dan infrastrukturnya harus direncanakan dengan matang dan mengintegrasikan kawasan industri yang rendah karbon.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam Lokakarya dalam Rangka Kajian Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Industri di Indonesia yang dipantau secara daring, Kamis (8/8/2024).

Fabby menuturkan, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 2023 ada 156 perusahaan kawasan industri yang tersebar di wilayah Indonesia.

Baca juga: Inggris Atur Penyedia Peringkat ESG di Bawah Otoritas Pengawas Industri Keuangan

Pada 2024, dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN), ada delapan proyek kawasan industri.

Fabby menilai, rencana pengembangan kawasan industri tersebut dapat diartikan sebagai upaya pemerintah untuk menarik investasi sekaligus menciptakan lapangan kerja.

"Namun apabila tidak dikelola dengan baik, akan meningkatkan emisi GRK (gas rumah kaca)," ujar Fabby.

Dia menuturkan, bercermin pada tahun-tahun sebelumnya, emisi total dari sektor industri pada 2022 mengalami kenaikan 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Dekarbonisasi Kawasan Industri Pangkas 50 Persen Emisi Operasional

Penyebab naiknya emisi dari sektor industri juga disebabkan oleh peningkatan konsumsi energi, dari porsi 5 persen menjadi 7,1 persen.

"Oleh karena itu, upaya dekarbonisasi harus menyentuh sumber emisi GRK (gas rumah kaca)," kata Fabby

Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Apit Pria Nugraha menuturkan, kementerian berkomitmen sektor industri dapat mencapai net zero emission (NZE) alias dekarbonisasi pada 2050.

Target tersebut lebih cepat 10 tahun dibandingkan target nasional yakni mencapai NZE pada 2060 atau lebih cepat.

Baca juga: Tarik Investasi dan Tingkatkan Daya Saing lewat Dekarbonisasi Industri

Target itu, kata Apit, bertujuan untuk meningkatkan daya saing sektor industri Indonesia hingga level global.

Sebagai komitmen untuk mewujudkan NZE di sektor industri, Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan sejumlah upaya untuk membangun ekosistem pendukung dekarbonisasi.

Contohnya adalah menyusun peta jalan dan regulasi dekarbonisasi sektor industri di Indonesia.

Dia menilai, peta jalan dekarbonisasi industri di Indonesia akan memberikan panduan arah dan kebijakan yang jelas untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

Apit menambahkan, kebijakan penurunan emisi di sektor industri perlu diimplementasikan dengan fokus pada peningkatan daya saing sosial yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Baca juga: Intip Strategi Deutsche Bank Dorong Pemasok Industri Jalankan Praktik Sustainability

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau