JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berperan sangat penting dalam menjaga ekologi wilayah pesisir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaav Manoppo menyampaikan bahwa kelompok masyarakat tersebut menjadi ujung tombak yang akan menjaga ekologi wilayah pesisir
"Tugas kita adalah bagaimana saudara-saudara MHA di pesisir mendapat pengakuan. Karena dengan mereka diakui, banyak privilege, banyak hak-hak mereka yang memang harus menjadi hak mereka itu, diberikan (oleh pemerintah)," ujar dia pekan lalu.
Baca juga:
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia tertuang dalam pasal 18B ayat 2 pada Amandemen UUD 1945 kedua.
Dalam hal ini negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, pemerintah juga harus berupaya memberikan perlindungan terhadap wilayah pesisir yang merupakan bagian dari MHA.
Sebab, tak bisa dipungkiri, dengan pertumbuhan penduduk yang masif dan kebutuhan ekonomi, menyebabkan ancaman baik lingkungan hingga sosial di wilayah pesisir.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan pengakuan bukan hanya dalam status hukum, melainkan juga berbagai hak lainnya.
Masyarakat Pesisir Terancam
Victor menegaskan, hingga kini sebagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil baru hanya diakui dalam inklusivitas hukum adat. Namun, kelompok masyarakat hukum adat tersebut belum diakui oleh pemerintah secara regulasi.
Akibatnya, masyarakat hukum adat rentan sangat rentan mendapat ancaman, baik dari alam maupun investor yang hendak menguasai wilayah pesisir.
"Tidak semua dari kita pernah ke tempat mereka. Tidak pernah merasakan seberapa getar-getirnya mereka hidup di pesisir dengan segala macam ancaman. Baik ancaman alam dan juga ancaman dari investor," ungkap Victor.
Baca juga:
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melihat sumber daya laut Indonesia memiliki potensi sangat besar. Oleh karena itu, semua pihak khususnya pemerintah harus terus menjaga ekologi wilayah pesisir.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, juga akan terus melanjutkan program perlindungan dan penguatan MHA, agar mereka bisa semakin sejahtera, kuat, dan mandiri.
"Kebijakan-kebijakan yang kita buat di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, harus lebih mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat sehingga (mereka) bisa lebih eksis," pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya