Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Cagar Alam Mutis Jadi Taman Nasional Demi Kepentingan Masyarakat

Kompas.com - 02/10/2024, 14:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Perubahan fungsi Cagar Alam Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi Taman Nasional bukan penurunan status kawasan hutan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Arief Mahmud menegaskan hal ini kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih fokus pada upaya pelestarian Taman Nasional Mutis Timau yang terdiri dari wilayah eks Cagar Alam dan Hutan Lindung.

Hal ini perlu dilakukan untuk pengelolaan yang lebih profesional, dan terintegrasi sebagai sebuah kesatuan bentang alam melalui sistem zonasi.

"Sangat penting untuk mempertahankan kondisi habitat, biofisik serta lanskap kawasan Cagar Alam dengan tambahan ruang yang lebih luas dari eks kawasan hutan lindung," ujar Arief.

Baca juga: Daftar Suaka Margasatwa dan Cagar Alam di DKI Jakarta

Arief menjelaskan, pada tanggal 8 September 2024 telah dideklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau yang merupakan taman nasional ke-56 di Indonesia.

Pasca deklarasi muncul beberapa pernyataan publik dan komunitas budaya yang menyesalkan dilakukannya perubahan fungsi kawasan cagar alam sebagai sebuah penurunan status.

Pernyataan itu intinya menyebutkan tidak dilakukannya dialog dengan tokoh adat, tidak ada naskah akademik, dan kekhawatiran rusaknya hutan yang penting dalam tata air dan nilai budaya.

Tak hanya itu, muncul juga kecurigaan akan dibangunnya sarana wisata yang masif, maupun kemungkinan eksploitasi bahan galian berupa logam berharga.

Terhadap pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kekeliruan mengambil sikap, KLHK pun menyampaikan beberapa penjelasan untuk meluruskan semua informasi itu.

Pertama, dalam terminologi perubahan fungsi kawasan hutan, perubahan fungsi dari Hutan Lindung dan Cagar Alam menjadi Taman Nasional, tidak dikenal istilah penurunan fungsi.

Hal yang dilakukan dengan perubahan fungsi tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan eksisting yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Dengan fungsi sebagai Cagar Alam maka aktivitas pemanfaatan yang dapat dilakukan hanya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Sedangkan aktivitas eksisting yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat antara lain mengambil madu hutan, mengambil kayu bakar, mengambil lumut dan jamur, pemanfaatan air, dan menggembalakan ternak.

Kemudian melakukan acara ritual agama/budaya/religi serta wisata alam, dengan fungsinya sebagai Cagar Alam maka semua aktifitas tersebut tidak dimungkinkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Program ASRIDiapresiasi karena Tingkatkan Kesadaran soal Krisis Iklim
Program ASRIDiapresiasi karena Tingkatkan Kesadaran soal Krisis Iklim
Pemerintah
Penuhi Permintaan Susu yang Meningkat, Perusahaan Ini Jalankan Bisnis secara Inklusif
Penuhi Permintaan Susu yang Meningkat, Perusahaan Ini Jalankan Bisnis secara Inklusif
LSM/Figur
Studi: Kotoran Penguin di Antartika Bisa Bantu Dinginkan Planet
Studi: Kotoran Penguin di Antartika Bisa Bantu Dinginkan Planet
Pemerintah
Bahan Organik dan Kimia Cemari Situ Ria Rio hingga Picu Buih di Kali Sunter
Bahan Organik dan Kimia Cemari Situ Ria Rio hingga Picu Buih di Kali Sunter
Pemerintah
Tahun Ini, Menteri LH Wajibkan Produsen Kelola Sampah Plastik Sendiri
Tahun Ini, Menteri LH Wajibkan Produsen Kelola Sampah Plastik Sendiri
Pemerintah
Program Inkubasi UMKM Garudafood Berdayakan Ibu Rumah Tangga Jadi Penggerak Ekonomi
Program Inkubasi UMKM Garudafood Berdayakan Ibu Rumah Tangga Jadi Penggerak Ekonomi
Swasta
Ancaman Perubahan Iklim, Hutan Paling Beragam di Dunia Tak Mampu Adaptasi
Ancaman Perubahan Iklim, Hutan Paling Beragam di Dunia Tak Mampu Adaptasi
Pemerintah
Duduk Perkara Wartawan dan Humas KLH Dikroyok Saat Segel Perusahaan di Banten
Duduk Perkara Wartawan dan Humas KLH Dikroyok Saat Segel Perusahaan di Banten
Pemerintah
Asal Ular Tentukan Efektivitas Pembasmian Tikus secara Alami di Indramayu
Asal Ular Tentukan Efektivitas Pembasmian Tikus secara Alami di Indramayu
Pemerintah
Akses Kesehatan Berkelanjutan, Kunci Atasi Penyakit Pernapasan Kronis
Akses Kesehatan Berkelanjutan, Kunci Atasi Penyakit Pernapasan Kronis
Swasta
KLH/BPLH Genjot Target Indonesia Bersih 2029 lewat Pengelolaan Sampah 100 Persen
KLH/BPLH Genjot Target Indonesia Bersih 2029 lewat Pengelolaan Sampah 100 Persen
Pemerintah
Menjaga Hutan, Menggerakkan Ekonomi
Menjaga Hutan, Menggerakkan Ekonomi
Pemerintah
Perundingan Perjanjian Global Gagal, RI Tetap Berkomitmen Hentikan Polusi Plastik
Perundingan Perjanjian Global Gagal, RI Tetap Berkomitmen Hentikan Polusi Plastik
Pemerintah
Kompas Gramedia Gelar Roadshow Edukasi Keberlanjutan ke SMA di Jakarta
Kompas Gramedia Gelar Roadshow Edukasi Keberlanjutan ke SMA di Jakarta
Swasta
Asia ESG Summit 2025 Segera Digelar, Bahas Kolaborasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Asia ESG Summit 2025 Segera Digelar, Bahas Kolaborasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan
BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau