Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Cagar Alam Mutis Jadi Taman Nasional Demi Kepentingan Masyarakat

Kompas.com, 2 Oktober 2024, 14:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Perubahan fungsi Cagar Alam Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi Taman Nasional bukan penurunan status kawasan hutan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Arief Mahmud menegaskan hal ini kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih fokus pada upaya pelestarian Taman Nasional Mutis Timau yang terdiri dari wilayah eks Cagar Alam dan Hutan Lindung.

Hal ini perlu dilakukan untuk pengelolaan yang lebih profesional, dan terintegrasi sebagai sebuah kesatuan bentang alam melalui sistem zonasi.

"Sangat penting untuk mempertahankan kondisi habitat, biofisik serta lanskap kawasan Cagar Alam dengan tambahan ruang yang lebih luas dari eks kawasan hutan lindung," ujar Arief.

Baca juga: Daftar Suaka Margasatwa dan Cagar Alam di DKI Jakarta

Arief menjelaskan, pada tanggal 8 September 2024 telah dideklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau yang merupakan taman nasional ke-56 di Indonesia.

Pasca deklarasi muncul beberapa pernyataan publik dan komunitas budaya yang menyesalkan dilakukannya perubahan fungsi kawasan cagar alam sebagai sebuah penurunan status.

Pernyataan itu intinya menyebutkan tidak dilakukannya dialog dengan tokoh adat, tidak ada naskah akademik, dan kekhawatiran rusaknya hutan yang penting dalam tata air dan nilai budaya.

Tak hanya itu, muncul juga kecurigaan akan dibangunnya sarana wisata yang masif, maupun kemungkinan eksploitasi bahan galian berupa logam berharga.

Terhadap pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kekeliruan mengambil sikap, KLHK pun menyampaikan beberapa penjelasan untuk meluruskan semua informasi itu.

Pertama, dalam terminologi perubahan fungsi kawasan hutan, perubahan fungsi dari Hutan Lindung dan Cagar Alam menjadi Taman Nasional, tidak dikenal istilah penurunan fungsi.

Hal yang dilakukan dengan perubahan fungsi tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan eksisting yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Dengan fungsi sebagai Cagar Alam maka aktivitas pemanfaatan yang dapat dilakukan hanya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Sedangkan aktivitas eksisting yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat antara lain mengambil madu hutan, mengambil kayu bakar, mengambil lumut dan jamur, pemanfaatan air, dan menggembalakan ternak.

Kemudian melakukan acara ritual agama/budaya/religi serta wisata alam, dengan fungsinya sebagai Cagar Alam maka semua aktifitas tersebut tidak dimungkinkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Biasanya Jadi Gula, Kini Pertamina Pikirkan Ubah Aren Jadi Bioetanol
Biasanya Jadi Gula, Kini Pertamina Pikirkan Ubah Aren Jadi Bioetanol
BUMN
Perusahaan RI Paling Banyak Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards
Perusahaan RI Paling Banyak Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards
Swasta
Pastikan Kawanan Gajah Aman, BKSDA Riau Pasang GPS pada Betina Pemimpinnya
Pastikan Kawanan Gajah Aman, BKSDA Riau Pasang GPS pada Betina Pemimpinnya
Pemerintah
Bukan Cuma Beri Peringatan, Taiwan Tetapkan Panas Ekstrem sebagai Bencana Alam
Bukan Cuma Beri Peringatan, Taiwan Tetapkan Panas Ekstrem sebagai Bencana Alam
Pemerintah
Ilmuwan Desak Pemimpin Global Batasi Biofuel Berbasis Tanaman
Ilmuwan Desak Pemimpin Global Batasi Biofuel Berbasis Tanaman
LSM/Figur
Gates Foundation Gelontorkan 1,4 Miliar Dollar AS untuk Bantu Petani Adaptasi Iklim
Gates Foundation Gelontorkan 1,4 Miliar Dollar AS untuk Bantu Petani Adaptasi Iklim
Swasta
Krisis Iklim dan Penggunaan Pestisida di Pertanian Ancam Populasi Kupu-Kupu
Krisis Iklim dan Penggunaan Pestisida di Pertanian Ancam Populasi Kupu-Kupu
LSM/Figur
Asia ESG PIA Digelar, Pertemukan 39 Perusahaan yang Berkomitmen Jalankan ESG
Asia ESG PIA Digelar, Pertemukan 39 Perusahaan yang Berkomitmen Jalankan ESG
Swasta
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta
BUMN
Bumi Memanas, Hasil Panen di Berbagai Benua Menurun
Bumi Memanas, Hasil Panen di Berbagai Benua Menurun
Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat yang Bisa Picu Banjir Sepekan ke Depan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat yang Bisa Picu Banjir Sepekan ke Depan
Pemerintah
4 Pemburu Satwa Liar di TN Merbabu Terancam 15 Tahun Penjara
4 Pemburu Satwa Liar di TN Merbabu Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Dekan FEM IPB Terima Penghargaan Dean of the Year pada LEAP 2025
Dekan FEM IPB Terima Penghargaan Dean of the Year pada LEAP 2025
Pemerintah
Akademisi UI: Produksi Etanol untuk BBM Tak Ganggu Ketersediaan Pangan
Akademisi UI: Produksi Etanol untuk BBM Tak Ganggu Ketersediaan Pangan
LSM/Figur
Kata Walhi, RI dan Brasil Kontraproduktif Atasi Krisis Iklim jika Transisi Energi Andalkan Lahan
Kata Walhi, RI dan Brasil Kontraproduktif Atasi Krisis Iklim jika Transisi Energi Andalkan Lahan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau