Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Oktober 2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau melalui pemantauan emisi berkelanjutan dengan menerapkan sistem audit pemantauan karbon yang dinamai Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/10/2024).

Dia mengatakan, audit CEMS bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, terutama dalam pelaksanaan kontrol emisi karbon pada industri.

Baca juga: Perlindungan Keanekaragaman Hayati RI Terancam Industri Ekstraktif

Selanjutnya, kegiatan pemantauan emisi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari visi Presiden Prabowo untuk membangun industri berorientasikan lingkungan.

"Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Andi.

Kesepakatan tersebut terjalin untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjang.

Baca juga: Jadi SDG Pioneer 2024, Lucia Karina Ajak Industri Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang Sidik Herman mengatakan, sistem audit yang dikembangkan pihaknya tersebut diterapkan untuk 10 sektor industri wajib.

Sektor yang masuk dalam daftar CEM yakni sektor peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk, dan amonium nitrat.

Ia mengatakan, pemantauan emisi ini dilakukan Kemenperin mengacu pada United States Environmental Protection Agency (Usepa) Performance Specification 11 (PS-11).

Baca juga: Industri Pengiriman Hadapi Kendala Capai Dekarbonisasi

Standar tersebut menjadi standar bagi sistem pemantauan emisi berkelanjutan untuk partikulat pada sumber emisi tidak bergerak.

"Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Sidik.

"Serta menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," sambungnya.

Baca juga: Industri Nikel Nasional Diminta untuk Sukarela Diaudit Tata Kelolanya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cuaca Makin Ekstrem, Emisi Gas Rumah Kaca Perancis Melambat pada 2025
Cuaca Makin Ekstrem, Emisi Gas Rumah Kaca Perancis Melambat pada 2025
Pemerintah
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
LSM/Figur
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
LSM/Figur
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
Pemerintah
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
Swasta
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Pemerintah
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Swasta
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pemerintah
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
Pemerintah
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Pemerintah
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Pemerintah
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Pemerintah
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
LSM/Figur
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
Pemerintah
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau