KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau melalui pemantauan emisi berkelanjutan dengan menerapkan sistem audit pemantauan karbon yang dinamai Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/10/2024).
Dia mengatakan, audit CEMS bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, terutama dalam pelaksanaan kontrol emisi karbon pada industri.
Baca juga: Perlindungan Keanekaragaman Hayati RI Terancam Industri Ekstraktif
Selanjutnya, kegiatan pemantauan emisi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari visi Presiden Prabowo untuk membangun industri berorientasikan lingkungan.
"Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Andi.
Kesepakatan tersebut terjalin untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjang.
Baca juga: Jadi SDG Pioneer 2024, Lucia Karina Ajak Industri Perkuat Komitmen Keberlanjutan
Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang Sidik Herman mengatakan, sistem audit yang dikembangkan pihaknya tersebut diterapkan untuk 10 sektor industri wajib.
Sektor yang masuk dalam daftar CEM yakni sektor peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk, dan amonium nitrat.
Ia mengatakan, pemantauan emisi ini dilakukan Kemenperin mengacu pada United States Environmental Protection Agency (Usepa) Performance Specification 11 (PS-11).
Baca juga: Industri Pengiriman Hadapi Kendala Capai Dekarbonisasi
Standar tersebut menjadi standar bagi sistem pemantauan emisi berkelanjutan untuk partikulat pada sumber emisi tidak bergerak.
"Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Sidik.
"Serta menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," sambungnya.
Baca juga: Industri Nikel Nasional Diminta untuk Sukarela Diaudit Tata Kelolanya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya