Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Upaya penanganan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab konsumen di bagian hilir. Sektor hulu yakni produsen juga harus turut bertanggung jawab.

Lembaga yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, Yayasan Gita Pertiwi, menyebutkan, produsen harus harus dimintai pertanggungjawaban atas plastik yang diproduksi.

Direktur Program Gita Pertiwi Titik Eka Sasanti menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah menargetkan produsen untuk mengurangi sampahnya.

Baca juga: KLH: Pengelolaan Sampah Perlu Dilakukan dari Tingkat Desa

Aturan yang menyasar produsen agar mengurangi sampahnya tertuang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut memandatkan perusahaan manufaktur, retail serta hotel, restoran dan katering (horeka) menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Permen tersebut juga menargetkan pengurangan sampah oleh produsen yaitu sebesar 30 persen pada akhir tahun 2029.

Akan tetapi, Titik menilai selama ini belum ada aturan turunan yang jelas untuk menargetkan pengurangan sampah dari produsen.

Baca juga: Es Teh Jumbo dan Masalah Sampah Plastik di Soloraya

Titik menilai, pemerintah perlu membuat turunan regulasi untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana mekanisme pengurangan sampah dari produsen.

"Produsennya juga harus bertanggung jawab terhadap pengurangan sampah. Jangan hanya konsumen yang bertanggung jawab," kata Titik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Di sisi lain, Titik menuturkan bahan baku untuk produksi plastik di Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri alias impor.

Oleh karena itu, regulasi terkait keran impor bahan baku untuk produksi plastik juga perlu mendapat sorotan di sektor hulu.

"Bagaimana dengan kebijakan di Kementerian Perdagangan. Ini yang harus juga kita lihat dari hulu hilirnya," ujar Titik.

Baca juga: Kalimantan Selatan Dinyatakan Darurat Sampah, Ini Sebabnya

20 produsen

Tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi kepada 20 produsen yang mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah dan mendukung pencapaian target pengelolaan sampah Indonesia. 

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen di Jakarta, 7 Oktober 2024. 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK kala itu, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut, penghargaan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Siapkan PP Mangrove, Berisi Perlindungan dan Pengelolaannya
KLH Siapkan PP Mangrove, Berisi Perlindungan dan Pengelolaannya
Pemerintah
Meski Dianggap Imperialisme, EUDR Bisa Jadi Jalan Perbaikan Tata Kelola Komoditas
Meski Dianggap Imperialisme, EUDR Bisa Jadi Jalan Perbaikan Tata Kelola Komoditas
Pemerintah
Austria Segera Punya Fasilitas Hidrogen Hijau Raksasa, Potong Emisi 150.000 Ton Per Tahun
Austria Segera Punya Fasilitas Hidrogen Hijau Raksasa, Potong Emisi 150.000 Ton Per Tahun
Pemerintah
Hutan Mangrove Lebih Kuat dari Dugaan, Tahan Badai akibat Perubahan Iklim
Hutan Mangrove Lebih Kuat dari Dugaan, Tahan Badai akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Separuh Dunia Rasakan Panas Ekstrem Sebulan
Perubahan Iklim Bikin Separuh Dunia Rasakan Panas Ekstrem Sebulan
LSM/Figur
IESR Dorong ASEAN JETP, Potensi Dana Transisi Energi Capai Rp 2.000 Triliun
IESR Dorong ASEAN JETP, Potensi Dana Transisi Energi Capai Rp 2.000 Triliun
LSM/Figur
Janji Besar, Nyatanya Nol, Bank-bank Inggris Masih Danai Energi Fosil
Janji Besar, Nyatanya Nol, Bank-bank Inggris Masih Danai Energi Fosil
Swasta
Terlibat Perdagangan 80 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Terlibat Perdagangan 80 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
PFAS Berbahaya di Jaket hingga Wajan, Bisakah Nanofiber Jadi Penggantinya?
PFAS Berbahaya di Jaket hingga Wajan, Bisakah Nanofiber Jadi Penggantinya?
LSM/Figur
Riau Bisa Dongkrak Ekonomi Biru, Bersaing dengan Singapura
Riau Bisa Dongkrak Ekonomi Biru, Bersaing dengan Singapura
LSM/Figur
Longsor Gunung Kuda, Bukti Tambang Legal Belum Tentu Profesional
Longsor Gunung Kuda, Bukti Tambang Legal Belum Tentu Profesional
LSM/Figur
Makan Korban, Pemda Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda
Makan Korban, Pemda Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda
Pemerintah
Dorong Kesetaraan Pendidikan, TenarisSPIJ Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Cilegon
Dorong Kesetaraan Pendidikan, TenarisSPIJ Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Cilegon
Swasta
Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Pemerintah
Peningkatan Kekuatan Militer Global Jadi Ancaman Tujuan Iklim
Peningkatan Kekuatan Militer Global Jadi Ancaman Tujuan Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau