Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 17 Februari 2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Upaya penanganan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab konsumen di bagian hilir. Sektor hulu yakni produsen juga harus turut bertanggung jawab.

Lembaga yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, Yayasan Gita Pertiwi, menyebutkan, produsen harus harus dimintai pertanggungjawaban atas plastik yang diproduksi.

Direktur Program Gita Pertiwi Titik Eka Sasanti menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah menargetkan produsen untuk mengurangi sampahnya.

Baca juga: KLH: Pengelolaan Sampah Perlu Dilakukan dari Tingkat Desa

Aturan yang menyasar produsen agar mengurangi sampahnya tertuang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut memandatkan perusahaan manufaktur, retail serta hotel, restoran dan katering (horeka) menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Permen tersebut juga menargetkan pengurangan sampah oleh produsen yaitu sebesar 30 persen pada akhir tahun 2029.

Akan tetapi, Titik menilai selama ini belum ada aturan turunan yang jelas untuk menargetkan pengurangan sampah dari produsen.

Baca juga: Es Teh Jumbo dan Masalah Sampah Plastik di Soloraya

Titik menilai, pemerintah perlu membuat turunan regulasi untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana mekanisme pengurangan sampah dari produsen.

"Produsennya juga harus bertanggung jawab terhadap pengurangan sampah. Jangan hanya konsumen yang bertanggung jawab," kata Titik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Di sisi lain, Titik menuturkan bahan baku untuk produksi plastik di Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri alias impor.

Oleh karena itu, regulasi terkait keran impor bahan baku untuk produksi plastik juga perlu mendapat sorotan di sektor hulu.

"Bagaimana dengan kebijakan di Kementerian Perdagangan. Ini yang harus juga kita lihat dari hulu hilirnya," ujar Titik.

Baca juga: Kalimantan Selatan Dinyatakan Darurat Sampah, Ini Sebabnya

20 produsen

Tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi kepada 20 produsen yang mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah dan mendukung pencapaian target pengelolaan sampah Indonesia. 

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen di Jakarta, 7 Oktober 2024. 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK kala itu, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut, penghargaan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau