Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Upaya penanganan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab konsumen di bagian hilir. Sektor hulu yakni produsen juga harus turut bertanggung jawab.

Lembaga yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, Yayasan Gita Pertiwi, menyebutkan, produsen harus harus dimintai pertanggungjawaban atas plastik yang diproduksi.

Direktur Program Gita Pertiwi Titik Eka Sasanti menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah menargetkan produsen untuk mengurangi sampahnya.

Baca juga: KLH: Pengelolaan Sampah Perlu Dilakukan dari Tingkat Desa

Aturan yang menyasar produsen agar mengurangi sampahnya tertuang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut memandatkan perusahaan manufaktur, retail serta hotel, restoran dan katering (horeka) menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Permen tersebut juga menargetkan pengurangan sampah oleh produsen yaitu sebesar 30 persen pada akhir tahun 2029.

Akan tetapi, Titik menilai selama ini belum ada aturan turunan yang jelas untuk menargetkan pengurangan sampah dari produsen.

Baca juga: Es Teh Jumbo dan Masalah Sampah Plastik di Soloraya

Titik menilai, pemerintah perlu membuat turunan regulasi untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana mekanisme pengurangan sampah dari produsen.

"Produsennya juga harus bertanggung jawab terhadap pengurangan sampah. Jangan hanya konsumen yang bertanggung jawab," kata Titik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Di sisi lain, Titik menuturkan bahan baku untuk produksi plastik di Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri alias impor.

Oleh karena itu, regulasi terkait keran impor bahan baku untuk produksi plastik juga perlu mendapat sorotan di sektor hulu.

"Bagaimana dengan kebijakan di Kementerian Perdagangan. Ini yang harus juga kita lihat dari hulu hilirnya," ujar Titik.

Baca juga: Kalimantan Selatan Dinyatakan Darurat Sampah, Ini Sebabnya

20 produsen

Tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi kepada 20 produsen yang mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah dan mendukung pencapaian target pengelolaan sampah Indonesia. 

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen di Jakarta, 7 Oktober 2024. 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK kala itu, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut, penghargaan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Cek Kesehatan Gratis Siapkan Deteksi Dini 5 Jenis Kanker, Ini Daftarnya

Cek Kesehatan Gratis Siapkan Deteksi Dini 5 Jenis Kanker, Ini Daftarnya

Pemerintah
Pantai Bangsring Banyuwangi Tercemar Cairan Diduga Oli, Pariwisata dan Biota Laut Terancam

Pantai Bangsring Banyuwangi Tercemar Cairan Diduga Oli, Pariwisata dan Biota Laut Terancam

LSM/Figur
Greenfaith Ajak Umat Beragama Hemat Listrik Saat Ibadah

Greenfaith Ajak Umat Beragama Hemat Listrik Saat Ibadah

LSM/Figur
Jutaan Rumah Tangga Negara Berkembang Pakai Plastik untuk Bahan Bakar

Jutaan Rumah Tangga Negara Berkembang Pakai Plastik untuk Bahan Bakar

LSM/Figur
Tekstil Berkelanjutan Indonesia Dipamerkan di 'Source Fashion' London

Tekstil Berkelanjutan Indonesia Dipamerkan di "Source Fashion" London

Pemerintah
Bahlil: Energi Surya dan Angin untuk Siang, Batu Bara saat Malam

Bahlil: Energi Surya dan Angin untuk Siang, Batu Bara saat Malam

Pemerintah
RI Perluas Kerja Sama dengan Norwegia di Sektor Lingkungan Hidup

RI Perluas Kerja Sama dengan Norwegia di Sektor Lingkungan Hidup

Pemerintah
Pemerintah Dapat Dana dari Norwegia untuk Biayai Program Lingkungan Masyarakat

Pemerintah Dapat Dana dari Norwegia untuk Biayai Program Lingkungan Masyarakat

Pemerintah
Cuaca Ekstrem 2025 Bisa Picu Gejolak Harga Pangan, Kopi Salah Satunya

Cuaca Ekstrem 2025 Bisa Picu Gejolak Harga Pangan, Kopi Salah Satunya

Swasta
Bumi Makin Panas, India Tunda Pesta Olah Raga Musim Dingin karena Minim Salju

Bumi Makin Panas, India Tunda Pesta Olah Raga Musim Dingin karena Minim Salju

Pemerintah
Norwegia Kucurkan Dana Rp 3,5 Triliun ke RI untuk Atasi Krisis Iklim

Norwegia Kucurkan Dana Rp 3,5 Triliun ke RI untuk Atasi Krisis Iklim

Pemerintah
Fans Taylor Swift Pilih Piringan Hitam Bebas Plastik untuk Koleksinya

Fans Taylor Swift Pilih Piringan Hitam Bebas Plastik untuk Koleksinya

Swasta
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Sejarah, Tujuan, dan Temanya

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Sejarah, Tujuan, dan Temanya

Pemerintah
Eramet Terapkan Standarisasi IRMA untuk Buka Pasar EV

Eramet Terapkan Standarisasi IRMA untuk Buka Pasar EV

Swasta
UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara

UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau