JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pengelola tujuh tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping bakal dikenakan sanksi pidana lantaran terbukti mencemari lingkungan.
Open dumping adalah sistem pengelolaan di TPA dengan cara membuang limbah di atas lahan tanpa dikelola sama sekali.
"Seperti (TPA) di Burangkeng, kemudian Rawa Kucing itu ditutup dan ada pidana di sana. Karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius," kata Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt
"Ada mungkin tujuh atau delapan itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," imbuhnya.
Secara bertahap, lanjut dia, pemerintah akan menutup 343 TPA open dumping mulai Senin (10/3/2025).
Pihaknya pun telah memberikan surat teguran kepada kepala daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping. Selain itu, mendorong percepatan transisi ke sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Kami akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 titik secara bertahap. Dalam minggu ini, sekitar 100 TPA akan mulai ditutup," papar Hanif.
Penutupan dilakukan bertahap lantaran membutuhkan waktu untuk relokasi pembuangan sampah.
Baca juga: Perpres Baru terkait Sampah Digodok, Tiga Bakal Dijadikan Satu
Hanif menyampaikan, sistem open dumping yang masih digunakan di banyak daerah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air tanah dan udara akibat emisi gas metana dari sampah yang tidak terkelola.
Diberitakan sebelumnya, penutupan 343 TPA open dumping dinilai dapat membuka potensi ekonomi senilai Rp 127,5 triliun.
Prediksi itu muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan KLH bersama Kementerian Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah," papar Hanif.
Baca juga: Cegah Kebocoran Sampah Plastik, WWF Inisiasi Plastic Smart Cities
Studi tersebut mengidentifikasi, setidaknya ada tujuh sektor bisnis potensial dari penutupan TPA open dumping yang dapat dikembangkan melalui transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Studi juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan startup dengan kebutuhan investasi awal mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar.
"Titik balik tidak hanya berdampak pada kesadaran setiap individu, tetapi juga peluang implementasi ekonomi sirkuler serta penciptaan lapangan pekerjaan sektor lingkungan (green jobs)," ucap Hanif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya