Sementara itu, kebijakan transisi energi untuk adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia juga disebut diarahkan ke model ekonomi ekstraktif melalui eksploitasi SDA.
"Kalau kami melihat kebijakan iklim Indonesia di KTT COP 30 (Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30) kemarin, keputusan-keputusannya tentunya akan mendorong pembesaran ekstraksi," tutur Uli.
Indonesia mengadopsi model transisi energi berbasis lahan yang disebut berpotensi membabat hutan. Misalnya, bioetanol yang diproduksi perkebunan tebu atau biofuel dari perkebunan kelapa sawit.
Jutaan hektar hutan terancam dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu atau kelapa sawit untuk proyek transisi energi tersebut.
"Bisa jadi, kemungkinan hutan-hutan di Bukit Barisan, secara khusus di Sumatera, dan (secara) umum di seluruh Indonesia akan terancam oleh kebijakan biofuel 100 persen ini," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Uli menilai, model adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia hanya mengotak-atik sektor hilir serta masih berorientasi bisnis.
Misalnya, skema keseimbangan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan penyerapan karbon melalui konservasi hutan atau penerapan co-firing biomassa.
Di dalam Dokumen Komitmen Iklim (Second Nationally Determined Contribution/SNDC), Indonesia lebih berfokus pada pengurangan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara secara bertahap, bukan penghentian total dalam waktu dekat.
"Ketika membicarakan energi, (Indonesia) masih ditetapkan dalam konteks bisnis sehingga yang kemudian terjadi adalah pembesaran produksi dan penggenjotan konsumsi," ujar Uli dalam webinar Sabtu (8/11/2025).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya