Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permen ESDM Dianggap Persulit Pertumbuhan Energi Terbarukan

Kompas.com - 25/07/2023, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Bali Ida Ayu Dwi Giriantari menilai Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap akan mempersulit masyarakat dan industri beralih ke energi baru terbarukan (EBT).

Terlebih mengenai sistem kuota yang disematkan dalam permen tersebut. "Tentu (poin-poin dalam permen) pasti akan mempersulit," kata Ida Ayu, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).

Profesor bidang electrical engineering ini melanjutkan, revisi Permen akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi pemerintah untuk mencapai target energi bersih.

Baca juga: Komitmen Keberlanjutan, Danone Pasang PLTS Atap di Pabrik Klaten

Pemerintah sendiri membidik 23 persen bauran energi terbarukan pada 2025. PLTS Atap menjadi salah satu cara cepat untuk meraih target itu.

Permen tersebut memang tidak akan membatasi kapasitas terpasang PLTS atap yang boleh dilakukan rumah tangga maupun industri, namun akan diterapkan sistem kuota. Ida mendesak pemerintah untuk terbuka dalam penerapan kuota dimaksud.

Ida Ayu menjelaskan, penyusunan kuota juga harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dan industri mengetahui betul kuota yang tersedia. Skema itu juga harus menjelaskan secara terbuka kapasitas kuota di suatu tempat.

Misalnya, sistem kuota diatur per provinsi berdasarkan kapasitas atau kemampuan sistem di daerah masing-masing. Dia mencontohkan kemampuan Denpasar yang tentunya berbeda dengan daerah lainnya.

"Apakah kuota per provinsi, misal Bali sekian nah itu dari mana mereka dapat kuota itu. Harusnya ini terbuka dan ini yang belum ada kejelasan dari otoritas," imbuhnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Merawat PLTS Atap?

Keterbukaan tersebut juga bermanfaat bagi masyarakat dan industri agar tidak kerepotan nantinya. Jangan sampai, sambung dia, masyarakat dan industri yang ingin memasang PLTS atap justru dibuat repot karena ketidakterbukaan informasi tersebut.

"Jadi masyarakat sebelum pasang juga pengen tahu informasi bahwa di tempat dia berapa dan itu boleh gak? Jangan nanti urusannya ribet dan malah tidak jelas. Itu yang harusnya di update terus karena kuota itukan pasti berubah terus setiap saat," tutur Ida Ayu.

Ida juga mengkritik pengajuan izin PLTS Atap yang hanya bisa dilakukan pada Januari dan Juli setiap tahun. Menurutnya, hal itu tentu akan mempermudah PLN dalam memperbarui kapasitas PLTS terpasang.

Namun, sebaliknya justru akan mempersulit masyarakat dan industri yang ingin memasang PLTS Atap. Belum lagi ketidakpastian izin yang selama ini dikeluhkan oleh industri.

Baca juga: Apakah PLTS Menghasilkan Limbah?

Ida mengatakan, pembatasan waktu pemasang itu akan mempersulit publik untuk menjadwalkan kemampuan mereka dalam beralih ke energi bersih. Pada akhirnya, semangat masyarakat dan industri untuk beralih ke energi bersih justru malah akan mengendur.

"Artinya (revisi permen) ini akan berlawanan dengan misi pemerintah dalam percepatan untuk mencapai target (bauran EBT). Permen tidak mendukung percepatan itu," ujar Ida Ayu.

Sebelumnya, kementerian ESDM beralasan, sistem kuota ditetapkan akan disesuaikan dengan kemampuan sistem transmisi PLN menampung listrik dari EBT yang bersifat intermiten (tidak menentu).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukungan 'All Out' Pertamina bagi WWF Ke-10 Bali, Ini Rinciannya

Dukungan "All Out" Pertamina bagi WWF Ke-10 Bali, Ini Rinciannya

BUMN
Perubahan Iklim Bikin Perekonomian Dunia Lebih Buruk Dibandingkan Perkiraan Sebelumnya

Perubahan Iklim Bikin Perekonomian Dunia Lebih Buruk Dibandingkan Perkiraan Sebelumnya

LSM/Figur
Mengantisipasi Dinamika Transisi Energi Era Prabowo

Mengantisipasi Dinamika Transisi Energi Era Prabowo

Pemerintah
Olahkarsa dan GBCI Kerja Sama Sertifikasi Desain dan Bangunan Hijau

Olahkarsa dan GBCI Kerja Sama Sertifikasi Desain dan Bangunan Hijau

Swasta
'Power Wheeling' Dinilai Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

"Power Wheeling" Dinilai Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

LSM/Figur
Ikut WWF ke-10 di Bali, Hutama Karya Pamer 17 Bendungan yang Dibangun

Ikut WWF ke-10 di Bali, Hutama Karya Pamer 17 Bendungan yang Dibangun

BUMN
Elon Musk Disebut Pertimbangkan Investasi Baterai Kendaraan Listrik di RI

Elon Musk Disebut Pertimbangkan Investasi Baterai Kendaraan Listrik di RI

Pemerintah
JETP Harus Lirik Energi Terbarukan Berbasis Komunitas yang Pangkas Kemiskinan 16 Juta Orang

JETP Harus Lirik Energi Terbarukan Berbasis Komunitas yang Pangkas Kemiskinan 16 Juta Orang

LSM/Figur
BUMN Patungan Bangun Sistem Penyediaan Air di Bandung, Bisa Langsung Diminum

BUMN Patungan Bangun Sistem Penyediaan Air di Bandung, Bisa Langsung Diminum

BUMN
Dewan Air Dunia Dorong Infrastruktur Air Bersih di Daerah Tertinggal

Dewan Air Dunia Dorong Infrastruktur Air Bersih di Daerah Tertinggal

Pemerintah
AHY Ajak Seluruh Pihak Jaga Air Bersih yang Makin Terbatas

AHY Ajak Seluruh Pihak Jaga Air Bersih yang Makin Terbatas

Pemerintah
Mahasiswa Asing Lestarikan Warisan Dunia di Situs Manusia Purba Sangiran

Mahasiswa Asing Lestarikan Warisan Dunia di Situs Manusia Purba Sangiran

Pemerintah
Jualan Karbon Kredit dari Alam, RI Bisa Untung Rp 112,5 Triliun Per Tahun

Jualan Karbon Kredit dari Alam, RI Bisa Untung Rp 112,5 Triliun Per Tahun

Pemerintah
Lestarikan Warisan Budaya, Kemendikbudristek Luncurkan IHA

Lestarikan Warisan Budaya, Kemendikbudristek Luncurkan IHA

Pemerintah
Indonesia Inisiasi 'Global Water Fund' Danai Pengelolaan Air

Indonesia Inisiasi "Global Water Fund" Danai Pengelolaan Air

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com