Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Banyak DCT Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Kompas.com - 09/11/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (4/11/2023).

Akan tetapi, ternyata ada banyak DCT partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Temuan tersebut didasarkan penelusuran yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Baca juga: Lebih Banyak Perempuan di Parlemen Jadikan Demokrasi Lebih Inklusif

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terdiri dari sejumlah organisasi seperti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI, dan lainnya.

Di dalam Pemilu 2024 terdapat 24 partai politik peserta yang bertarung memperebutkan 584 kursi DPR RI dari 84 dapil di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, bila dilihat per dapil, ada banyak DCT tidak memenuhi batas caleg perempuan minimal 30 persen menurut temuan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Bahkan, hanya ada satu dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan DCT yang memenuhi ambang batas 30 persen perempuan di semua 84 dapil yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Denmark, Negara Terbaik Dunia buat Perempuan

Partai terbanyak yang tidak memenuhi ambang caleg perempuan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari 84 dapil, masih ada 29 dapil dengan DCT tidak memenuhi batas keterwakilan perempuan 30 persen.

Partai kedua terbanyak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni ada 26 dapil di mana DCT yang tidak memenuhi batas keterwakilan perempuan 30 persen.

Untuk diketahui, ketentuan agar parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, banyaknya DCT di banyak dapil yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen mencerminkan penurunan kualitas demokrasi.

Dia menambahkan, lolosnya DCT yang tidak memenuhi ambang bawat keterwakilan perempuan sama saja penyelenggara pemilu yakni KPU menoleransi pelanggaran.

Baca juga: Patriarki Sebabkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Tak Maksimal

“Ini satu pelanggaran yang serius yang terjadi di pemilu kita sejak adanya afirmasi 30 persen perempuan,” kata Hadar dalam diskusi daring yang digelar pada Kamis (9/11/2023).

Dia menambahkan, penelusuran baru dilakukan di level DCT dapil DPR RI, belum sampai ke level DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Meski demikian, Hadar meyakini bahwa ada banyak DCT dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen di level DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com