Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2023, 17:49 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Terjadi ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), anak usaha Tsingsham Group asal China, pada Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita.

Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi tengah Aulia Hakin berdasarkan informasi di lapangan yang dihimpun, menuturkan, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS tengah melakukan perbaikan tungku.

Kemudian melakukan pemasangan pelat besi pada bagian tungku tersebut sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area juga ikut meledak.

Tercatat hingga saat ini, setidaknya korban sebanyak 35 orang, 12 di antaranya meninggal dunia, selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis.

Baca juga: Masifnya Tambang Nikel di Sulawesi Picu Deforestasi dan Dampak Lingkungan

Saat ini semua korban masih dirawat di klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar, sehingga para korban dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah pusat untuk tidak hanya diam. Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan diberikan sanksi tegas, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja.

"Pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul,” tegas Aulia dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Walhi juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

"Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia," tegasnya.

Bukan Kali Pertama

Menurut Aulia, kejadian kecelakaan kerja di kawasan industri nikel ini bukan kali pertama. Walhi Sulawesi Tengah mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, kecelakaan serupa akibat ledakan tungku terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.

Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

Baca juga: Hilirisasi Nikel Akselerasi Perekonomian Indonesia

“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi," ungkap Aulia.

Sistem K3 dan Sanksi

Prosedur K3 pertambangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com