Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus Kekerasan Terulang, RUU Pengasuhan Anak Darurat Disahkan

Kompas.com - 12/02/2024, 20:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak harus segera disahkan.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, RUU Pengasuhan Anak perlu disahkan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk penganiayaan dilakukan ayah kandung terhadap anak di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Sistem melindungi anak kita harus dilihat ulang. RUU Pengasuhan Anak darurat disahkan, karena ada prasyarat respons yang sama dalam pengasuhan anak," kata Jasra sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Dalam Debat, Anies Sebut 3,2 Juta Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Menurut dia, selama ini penanganan kasus dengan korban anak sering terlambat dari aspek pencegahan.

"Padahal yang terpenting dalam permasalahan anak, anak tidak ditempatkan sebagai subjek hukum. Anak adalah objek dari suatu peristiwa," kata dia.

Jasra menambahkan, korban anak dalam kasus ini semestinya telah dilindungi sejak awal.

"Anak-anak yang berada dalam keluarga seperti ini, harusnya terdeteksi sejak awal. Karena anak-anak tersebut masuk kategori perlindungan khusus anak," tuturnya.

Baca juga: Anies Sebut 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Hal ini mengacu pada sistem perlindungan anak menggunakan system building approach (SBA), yang menyebut negara lebih mempunyai kewajiban primer dengan menyiapkan sistem terdekat yang bisa mencegah anak menjadi korban kekerasan.

Jasra mengemukakan pentingnya asesmen dan pemantauan pengasuhan anak setelah anak mengalami orang tua yang bercerai, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik orang dewasa, permasalahan di sekolah, serta permasalahan di lingkungan.

"Karena kalau tidak dibaca dan diintervensi sejak dini, hanya akan melahirkan tumpukan masalah yang bertingkat yang dihadapi anak," tuturnya.

Baca juga: Ada Diskriminasi, Kekerasan Siber Terhadap Perempuan 869 Kasus

Seorang anak perempuan berumur tujuh tahun dipaksa mengamen dan dianiaya ayah kandungnya di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan foto lebam di punggung korban beredar di media sosial.

Korban diduga disuruh mengamen untuk memenuhi kebutuhan keluarga lantaran ayah dan ibu tiri korban menganggur.

Sang ayah kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah warga melaporkan kasus ini.

Baca juga: Layanan SAPA 129 Tindaklanjuti 100 Persen Kasus Kekerasan Anak

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com