Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kelestarian, Ada Sistem Kuota Wisata di Kawasan Konservasi

Kompas.com - 08/04/2024, 17:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam kawasan konservasi nasional.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di kawasan tersebut.

“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” ujar Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi, dilansir dari Antara, Minggu (7/4/2024). 

Baca juga: Anggrek Langka Terancam Punah, BRIN Lakukan Upaya Konservasi

Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Dengan pengaturan kuota, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus.

Ia mengatakan, salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling.

“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis per hari," kata Imam.

Adapun pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca, ataupun gelombang ekstrem. 

Antisipasi overtourism

Ia juga menegaskan, kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK).

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan berusaha," terangnya. 

Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP Firdaus Agung mengatakan bahwa aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukungnya.

Ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, guna menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya. 

“Daya dukung pemanfaatan kawasan terkait penangkapan ikan, budidaya dan pariwisata dihitung dan diterapkan untuk menunjang pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi," ujar Firdaus. 

Menurut Firdaus, keputusan itu akan diterapkan pada kegiatan pariwisata salah satunya di kawasan konservasi perairan Gili Matra.

"Dengan tujuan untuk menghindari overtourism yang dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata," pungkasnya. 

Baca juga:

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com