KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) mempertanyakan hutan tanaman industri (HTI) yang direncanakan pemerintah bisa mengakses bursa karbon.
Manajer Kampanye dan Advokasi FWI Anggi Putra Prayoga mengatakan, HTI memiliki potensi pelepasan emisi yang jauh lebih besar daripada pengusahaan hutan lain.
"HTI tidak ada yang disisakan, entah itu untuk energi, pulp, biomassa, pertukangan. Tidak ada sisa sedikitpun, mereka (HTI) melakukan pembersihan lahan (saat panen) kata Anggi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: KLHK: Hutan Tanaman Industri Disiapkan sebagai Pengurang Emisi Karbon
Meski ada penanaman kembali dalam HTI, fungsi hutan alam yang hilang tidak akan bisa digantikan oleh tanaman industri untuk kebutuhan produksi.
Dia menambahkan, mengganti hutan alam dengan tanaman industri tidak akan menjadikan lahan tersebut menyerap karbon, justru melepaskan emisi lebih banyak.
Pasalnya, kata Anggi, hutan alam memiliki faktor penyerapan emisi yang jauh lebih tinggi dibandingkan hutan tanaman.
Sehingga, pembangunan HTI menurut Anggi tidak akan bisa menggantikan peran hutan alam dalam pengerapan karbon.
Baca juga: KLHK Siapkan Standar Penghitungan Emisi, HTI Bisa Akses Bursa Karbon
"Sebenarnya tujuan akhirnya kan menangani krisis iklim. Kalau kita ke arah sana, jangan sampai justru mendorong HTI, apalagi masuk bursa karbon," ucap Anggi.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari pembangunan HTI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) Ary Sudijanto dalam diskusi Festival LIKE 2 di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Ary menuturkan, dalam perkembangannya, pembangunan HTI tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu bulat untuk industri perkayuan.
"Namun juga untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan skenario pencapaian NDC (Nationally Determined Contribution)" kata Ary dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Tak Boleh Asal, Industri Rendah Karbon Perlu Disiapkan Sejak Perencanaan
Menurut Ary, ada dua peran HTI yakni sumber emisi gas rumah kaca (GRK) dan sebagai sumber serapan emisi GRK.
Melihat dari dua peran tersebut, strategi yang harus dilakukan oleh pemegang izin HTI menurutnya adalah mengurangi emisinya dan meningkatkan serapannya.
Dia menyampaikan, penyediaan standar dan instrumen penghitungan penurunan ataupun penyerapan emisi menggunakan pendekatan perbedaan cadangan karbon.
"Melalui penerapan standar ini, diharapkan para pemegang izin HTI melaksanakan sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, untuk mendapatkan sertifikasi dan akses ke pasar karbon," ucap Ary.
Baca juga: Langkah Winmar Holding Gaungkan Keberlanjutan lewat Pasar Karbon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya