JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau yang membuang sampah secara terbuka tanpa diolah, bakal ditutup mulai Senin (10/3/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian sampah dalam lima tahun ke depan.
"Kami akan mulai menutup TPA open dumping, jadi sampah harus dikelola habis sempurna. Senin mulai jalan (penutupan), di samping kami mengejar Perpres selesai," ungkap Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup. Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penutupan TPA open dumping sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan secara bertahap.
“Mungkin minggu ini sekitar 100 yang kami tutup dan seterusnya. Karena perlu dikasih detail, kalau ditutup dia akan membuang sampahnya ke mana. Ini juga dihitung,” jelas Hanif.
Menurut dia, pengakhiran TPA open dumping sesuai dengan skema yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, pihaknya memerlukan waktu untuk menutup seluruh lokasi pengelolaan yang tidak sesuai aturan.
“Mulai dari saat ini, saya nyatakan akan ditutup sampai beberapa bulan ke depan. Ini penting untuk anggaran APBD di masing-masing pemerintah kota, kabupaten dan provinsi,” ujar Hanif.
“Karena dalam waktu segera, gubernur, bupati, wali kota akan menyusun RPJMD-nya (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” tambah dia.
Dengan penutupan tersebut, diharapkan pemerintah daerah bisa menyusun pengelolaan sampah yang berkelanjutan terutama di TPA.
Baca juga: Penutupan 343 TPA Open Dumping Buka Potensi Ekonomi Rp 127,5 Triliun
“Sehingga, dengan adanya paksaan pemerintah (pengelolaan sampah) menjadi concern yang sangat serius,” tutur Hanif.
Peluang Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, penutupan 343 TPA open dumping dinilai dapat membuka potensi ekonomi senilai Rp 127,5 triliun.
Prediksi itu muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan KLH bersama Kementerian Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah," papar Hanif.
Studi tersebut mengidentifikasi, setidaknya ada tujuh sektor bisnis potensial dari penutupan TPA open dumping yang dapat dikembangkan melalui transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Studi juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan usaha perintis dengan kebutuhan investasi awal mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar.
"Titik balik tidak hanya berdampak pada kesadaran setiap individu, tetapi juga peluang implementasi ekonomi sirkuler serta penciptaan lapangan pekerjaan sektor lingkungan (green jobs)," ucap Hanif.
Baca juga: Ecoton: Mikroplastik Tersebar di Area Dekat Tungku Pembakaran TPA
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya