Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taat Aturan, 37 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi Natal

Kompas.com - 26/12/2023, 22:10 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 37 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi khusus Natal 2023. 

Remisi paling banyak diberikan pada satu orang terpidana yakni selama satu bulan 15 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, memperingati Hari Raya Natal 2023, pemerintah memberikan apresiasi pada warga binaan yang beragama Kristen.

Mereka dianggap telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

Dia mengajak semua bersyukur, Undang­-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Panen Padi Perdana di Lahan Eks Tambang Bauksit

"lni harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Harun di Lapas Narkotika, Senin (25/12/2023).

Terpidana yang menerima remisi terdiri dari 12 orang dari Lapas Narkotika, 9 orang dari Lapas Pangkalpinang dan 13 orang di Lapas Sungailiat.

Kemudian Lapas Tanjungpandan, Lapas Perempuan Pangkalpinang dan Rutan Muntok masing-masing 1 orang narapidana.

Dari sejumlah tersebut, satu narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 27 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 9 narapidana mendapat remisi 15 hari.

Harun menuturkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Program Pembinaan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

Baca juga: Food Estate Gagal, Pemerintah Diminta Belajar ke Rutan Tanjungpinang

"Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat," pesan Harun.

Warga binaan diingatkan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ujar Harun meneruskan pesan Menkumham.

Secara nasional pada momen Natal 2023 ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana dan 142 Anak.

Sebanyak 99 orang narapidana dan 4 anak yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com