Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi dengan Akses Air Minum Layak Terendah, Papua Paling Buncit

Kompas.com - 16/02/2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya.

Menurut Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak mencapai 91,72 persen.

Capaian ini meningkat bila dibandingkan 2022, di mana persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak adalah 90,05 persen.

Baca juga: Mayoritas Penduduk Indonesia Andalkan Air Isi Ulang untuk Minum

Untuk diketahui, sumber air minum dikatakan layak jika rumah tangga memiliki sumber air minum utama berupa air terlindungi, yaitu leding, sumur bor atau pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, atau air hujan.

Di sisi lain, capaian tersebut tidaklah merata di seluruh Indonesia menurut catatan BPS.

Bahkan, ada beberapa provinsi yang mengalami ketimpangan akses yang sangat mencolok bila dibandingkan persentase nasional.

Papua, misalnya, menjadi provinsi dengan akses terhadap sumber air minum layak terendah di Indonesia.

Persentase rumah tangga yang mengakses sumber air minum yang layak di Papua baru mencapai 66,49 persen.

Baca juga: Jauh dari Target, Akses Air Minum Perpipaan di Indonesia Masih 19,47 Persen

Itu artinya, sekitar empat sampai lima rumah tangga di Papua belum mendapatkan akses terhadap sumber air minum yang layak.

Selain Papua, ada beberapa provinsi yang memiliki akses sumber air minum di bawah persentase nasional.

Berikut 10 provinsi dengan akses air minum layak terendah di Indonesia:

  • Papua: 66,49 persen
  • Bengkulu: 73,08 persen
  • Kalimantan Selatan: 76,29 persen
  • Kalimantan Tengah: 77,72 persen
  • Sulawesi Barat: 79,86 persen
  • Jambi: 80,02 persen
  • Papua Barat: 81,57 persen
  • Kepulauan Bangka Belitung: 81,64 persen
  • Kalimantan Barat: 82,08 persen
  • Lampung: 82,78 persen

Dalam studi berjudul "Pembangunan Akses Air Bersih Pasca Krisis Covid-19" yang dipublikasikan pada jurnal The Indonesian Journal of Development Planning tahun 2020, ada beberapa tantangan dalam upaya pemerataan akses air minum layak.

Baca juga: Dana Air Global Perlu Dibuat untuk Jangka Panjang

Beberapa tantangan tersebut mulai dari lemahnya tata kelola kelembagaan hingga kurangnya komitmen dan kapasitas dari pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanatkan pencapaian akses air minum layak sebesar 100 persen.

Dalam hal peningkatan cakupan akses air minum, upaya yang dilakukan di Indonesia melalui dua pendekatan utama yaitu pendekatan berbasis lembaga dan berbasis masyarakat.

Dalam pendekatan berbasis lembaga, strategi utama untuk meningkatkan jaringan air minum perpipaan adalah dengan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) di bidang air minum seperti perusahaan daerah air minum (PDAM).

Sedangkan strategi utama untuk meningkatkan jaringan air minum perpipaan berbasis masyarakat adalah melalui program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dimulai sejak 2008.

Baca juga: Badan Geologi Bakal Tambah 9 Balai Percepat Izin Pengusahaan Air Tanah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com