Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thorium, Tantangan dan Harapan Energi Masa Depan dari Tanjung Berikat

Kompas.com, 31 Agustus 2023, 17:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Ia juga meyakini, berdirinya PLTT tidak akan mengganggu aktivitas nelayan, yang menjadi profesi mayoritas warga Batu Beriga. Karena menurutnya, dampak negatif dari berdirinya PLTT tersebut sangat minim.

Menurut Sugeng, aktivitas nelayan tidak akan terganggu karena pembangunan PLTT hanya mengambil beberapa ratus meter dari bibir pantai.

Berkenaan dengan limbah yang berpotensi sebagai bahan radioaktif, tergantung asal bahan bakar yang didatangkan.

"Jika dari luar, limbah akan dikembalikan ke negara asal. Jika dari Indonesia, pemerintah pusat akan melakukan penyimpanan limbah lestari," katanya.

Sugeng mengatakan, manfaat lain dari berdirinya PLTT yakni sumbangsih terhadap penurunan emisi karbon. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang menginginkan zero emission 2060.

PLTT dinilai menjadi salah satu solusi paling potensial pengganti PLT Batubara. Karena, tenaga thorium dianggap menjadi sumber energi listrik termurah oleh para ahli energi selain tenaga matahari, tenaga angin, dan lainnya.

Baca juga: Kolaborasi Indonesia-Korsel dalam Transisi Energi

Sebaliknya, PLTT tidak menyumbangkan karbon. Bentuknya di dalam atom, hingga mengeluarkan energi, simpel seperti itu sebenarnya. Sama sekali tidak ada pembakaran.

"Hanya, karena ini luar biasa harus dikendalikan. Ini justru dalam rangka memenuhi green energy, dan green lingkungan. Secara nasional kita bisa mengurangi emisi karbon," papar Sugeng.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan sebagai koordinator yaitu Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat ini secara intensif melakukan pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan.

RUU ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2022. Regulasi ini diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan energi terbarukan.

Baca juga: Koalisi Transisi Bersih Sebut Industri Sawit Rentan Jadi Ruang Korupsi

Tidak hanya mengatur pemanfaatan energi terbarukan dari segi harga dan mekanisme pengadaan, tetapi juga transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang meliputi peta jalan percepatan penghentian PLTU dan pembatasan pembangunan pembangkit baru.

"RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan disusun sebagai kebutuhan mendesak dimana diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif yang dapat menjaga ekosistem investasi EBT yang kondusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga EBT dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana dikutip dari laman situs ebtke.esdm.go.id.

Dengan adanya regulasi dalam bentuk Undang-Undang ini, lanjut Dadan, diharapkan ada kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBT untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.

Substansi Pokok Pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah/DIM RUU ini meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dukungan pemerintah, dana EBT, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Baca juga: Interkonektivitas Infrastuktur Jadi Kunci Ketahanan Energi ASEAN

Lebih rinci Dadan menjelaskan aspek strategis pengaturan, fokus Pemerintah pada RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan ini.

Antara lain, ekonomi hijau dan transisi energi dapat dilakukan melalui pengembangan EBT dan konservasi energi, pengembangan sumber energi dengan emisi rendah karbon, pengelolaan energi nuklir secara terpadu dan pembangunan PLTN yang menerapkan proven technology.

Mineral ikutan timah

Analis Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Ardienaka mengatakan, sebagai daerah penambangan timah yang telah berlangsung selama ratusan tahun, Bangka Belitung memiliki cadangan logam tanah jarang atau rare earth elements (RRE) yang melimpah.

"Kalau kita lihat tabel periodik yang sifatnya radioaktif itu Bangka Belitung punya semua," ujar Eka.

Menurut Eka, produk turunan REE akan menjadi sumber energi masa depan dunia, tidak hanya berupa thorium. Material yang berasal dari REE juga digunakan untuk perangkat elektronik, medis hingga kendaraan listrik.

Baca juga: Pembiayaan Campuran Jadi Upaya Kejar Transisi Energi

Dari buku Potensi Logam Tanah Jarang di Indonesia yang diterbitkan Badan Geologi Kementerian ESDM 2019, LTJ merupakan salah satu dari mineral strategis dan termasuk "critical mineral" yang merupakan kumpulan dari 17 unsur kimia.

Unsur kimia tersebut antara lain scandium (Sc), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), lutetium (Lu) dan yttrium (Y).

"Di satu sisi cadangan batu bara di Indonesia masih sangat besar. Bukit Asam saja bisa sampai 150 tahun, tentunya ini bagian pertimbangan dalam transisi energi nantinya," pungkas Eka.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Pemerintah
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau