KOMPAS.com - Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eppy Lugiarti meminta, Dana Desa perlu dioptimalkan untuk memberdayakan para kader kesehatan.
Pemberdayaan tersebut bisa meliputi pemberian insentif dan pelatihan untuk kader posyandu, kader Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), dan tim pendamping keluarga.
"Sudah kita buka peluang lewat Dana Desa, tinggal bagaimana mengkoordinasikan, karena pelatihan kader tidak bisa menyelenggarakan sendiri, perlu dilakukan lintas desa," kata Eppy dalam webinar pada Rabu (5/6/2024).
Webinar tersebut digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kemendes PDTT dan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk berbagi praktik baik penurunan stunting.
Eppy menjelaskan, regulasi berupa pedoman prioritas penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
"Di dalamnya sudah ada pilihan menu, mana yang menjadi menu untuk intervensi spesifik, dan mana yang untuk intervensi sensitif (terkait penurunan stunting). Tata kelola dan manajemen juga sudah kita masukkan," ucap Eppy, sebagaimana dilansir Antara.
Dia menambahkan, desa juga perlu melakukan manajemen pengelolaan Dana Desa seperti rembug stunting dan rapat-rapat evaluasi yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali oleh tim percepatan penurunan stunting.
Baca juga: Danone Indonesia, Pemkab PPU dan Nasyiatul Aisyiyah Sinergi Atasi Stunting di Penajam Paser Utara
Eppy juga menegaskan, optimalisasi Dana Desa tersebut termasuk salah satu upaya penyelamatan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak.
Hal tersebut juga sebagai upaya mewujudkan target desa bebas stunting 100 persen, sesuai pilar pertama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Desa diberikan mandat untuk bisa melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Sehingga desa juga harus berinovasi menggunakan sumber daya yang dimiliki, tidak hanya sumber daya anggaran, tetapi juga sumber daya kelembagaan yang dimiliki oleh desa," tuturnya.
Eppy menyampaikan, kader-kader perlu dikuatkan untuk percepatan penurunan stunting desa, baik itu kader BKB, posyandu, maupun tim pendamping keluarga.
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Intervensi Serentak Cegah Stunting
Dia menambahkan, kapasitas sumber daya manusianl di desa perlu dikuatkan, karena proses perencanaan pembangunan desa sampai masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dievaluasi setiap waktu.
"Sehingga di mana posisinya, apakah ada hal-hal berdampak positif yang sudah dikuatkan oleh desa sampai dinyatakan bebas stunting," ucap Eppy.
Menurutnya, desa bebas stunting bukan berarti benar-benar nol kasus stunting, tetapi bagaimana desa menghentikan penambahan kasus baru.
"Bukan berarti desa itu nol stunting, tetapi bagaimana desa itu tidak ada penambahan kasus baru, jadi bisa menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," papar Eppy.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Prevalensi Stunting Terendah
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya