Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan UU Minerba Dinilai Langkah Mundur Transisi Energi Berkeadilan

Kompas.com - 24/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Dia menuturkan, hal tersebut bakal semakin memperparah dampak lingkungan bagi rakyat yang bermukim di sekitar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang menjadi sektor hilir batu bara.

Wahyu berujar, ketergantungan pada energi fosil tidak hanya meningkatkan pencemaran udara dan risiko kesehatan bagi rakyat, tetapi juga menghambat upaya transisi energi bersih dan berkeadilan.

"Revisi ini merupakan potret sebuah kebijakan yang menunjukkan bahwa kepentingan industri batubara lebih diutamakan dibandingkan perlindungan lingkungan dan kesehatan rakyat," ujar Wahyu.

Baca juga: ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

Konflik

Konsolidator Sumatera Terang untuk Energi Terbarukan (STUEB) Ali Akbar menekankan, revisi UU Minerba akan mempertajam konflik horizontal antara masyarakat korban pertambangan dengan entitas penerima tambang yang baru seperti ormas, UKM dan koperasi.

"Ketika hanya korporasi saja yang diberi kuasa atas pertambangan, kondisinya sudah karut marut, apa lagi ketika organisasi berbasis massa besar seperti ormas juga menjadi pengelolaan tambang," tutur Ali.

Dia menambahkan, korban akan sangat sulit untuk mendapatkan keadilan atas lingkungan hidup yang baik dan bersih.

Selain itu, potensi konflik horizontal dari rakyat korban dengan massa ormas akan semakin tinggi.

Baca juga: RUU Minerba Disahkan, Jatam: Langkah Mundur Tata Kelola Pertambangan

Gerakan #BersihkanIndonesia menuntut presiden untuk segera membatalkan pengesahan UU Minerba yang telah disetujui DPR RI.

Mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan energi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah juga diminta menunjukkan komitmen nyata dalam transisi energi yang berkeadilan dengan mengakhiri ketergantungan pada industri batu bara.

Pemerintah juga didesak berinvestasi pada energi terbarukan serta ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Baca juga: Poin Revisi RUU Minerba: Kampus Tak Jadi Diberi Konsesi Tambang, UKM Daerah Dapat Jatah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau