Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2023, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) pada Rabu (1/11/2023) merilis draf dokumen perencanaan dan kebijakan investasi komprehensif atau Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) skema pendanaan tersebut.

Dalam ringkasan eksekutif, draf CIPP menargetkan sektor energi Indonesia dapat mencapai netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2050.

Target lainnya adalah dapat meningkatkan bauran pembangkit energi terbarukan sebesar 44 persen pada 2030.

Baca juga: Draf Rencana Investasi JETP Dirilis, Pembangkit Energi Terbarukan Ditarget 44 Persen

Lembaga think tank energi Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi dirilisnya draf CIPP tersebut.

IESR mencatat, target bauran energi terbarukan dalam draf CIPP lebih tinggi dibandingkan pernyataan bersama peluncuran JETP tahun lalu yakni 34 persen pada 2030.

Akan tetapi, IESR juga menggarisbawahi bahwa draf CIPP tersebut belum menetapkan target NZE di subsektor ketenagalistrikan pada 2050.

Selain itu, target penurunan emisi dalam draf CIPP hanya difokuskan pada emisi pembangkit listrik di jaringan PLN saja alias on-grid, bukan dari emisi ketenagalistrikan secara menyeluruh.

IESR juga menyoroti dihapuskannya rencana pengakhiran operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan total kapasitas 5 gigawatt (GW) karena ketidakjelasan sumber pendanaan dari International Partners Group (IPG).

Baca juga: Penyusunan Rencana Dokumen JETP Dianggap Kurang Transparan

IESR menilai, dihapuskannya rencana pengakhiran operasional PLTU batu bara akan menyulitkan Indonesia mencapai NZE pada 2050 dalam JETP.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, menurut kajian lembaga tersebut, 8,6 GW PLTU di jaringan listrik PLN perlu dipensiunkan pada 2030 untuk mencapai puncak emisi sebesar 290 juta ton karbon dioksida.

“Untuk itu, perlu dilakukan dialog lanjutan dengan IPG untuk mengeksplorasi blended finance (pendanaan campuran) dengan skema matching fund (dana padanan), di mana pendanaan pensiun dini PLTU berasal dari tambahan dana di atas komitmen IPG dan disamakan dengan dana dari sumber APBN serta sumber lainnya,” jelas Fabby dalam rilis yang diterima, Kamis (2/11/2023).

IESR juga menyoroti dokumen CIPP yang belum mempertimbangankan pengakhiran operasional PLTU batu bara captive yang dioperasikan oleh perusahaan utilitas di luar PLN.

Manajer Program Transformasi Energi IESR Deon Arinaldo menilai, penutupan PLTU captive memang menghadapi tantangan yang beragam, tergantung dari industri yang disuplai.

Baca juga: Dana JETP Jauh dari Cukup untuk Transisi Energi Indonesia

“Namun, sudah ada dasar Peraturan Presiden 112/2022 yang mewajibkan pengurangan emisi sebesar 35 persen dan pengakhiran operasi maksimal 2050,” tutur Deon.

“Sehingga strategi pengurangan emisi maupun pengakhiran operasi lebih awal untuk PLTU captive dan untuk wilayah usaha lainnya perlu segera ditinjau,” sambungnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com