Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

CIRCULAR ECONOMY

Potret Sampah 6 Kota, Ini Paparan Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium

Kompas.com - 28/11/2023, 16:09 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPengelolaan sampah perkotaan masih menjadi persoalan serius di Tanah Air. Faktanya, kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di sejumlah daerah terbatas dan cenderung penuh.

Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah di Indonesia berada dalam titik kritis. Belum lagi dengan kian banyak timbulan sampah yang tak dikelola secara optimal. Hal ini menambah serius masalah sampah karena dapat berdampak terhadap lingkungan, kebersihan, dan kesehatan masyarakat.

Kepala Sub Direktorat Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wistinoviani Adnin mengamini hal itu.

Perempuan yang akrab disapa Novi itu mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya terdapat 30 TPA sampah di sejumlah daerah di Indonesia terbakar.

Adapun TPA sampah yang mengalami kebakaran umumnya masih menggunakan metode penanganan sampah sederhana atau open dumping.

Baca juga: Punya Program Pengelolaan Sampah, 11 Sekolah di Jaksel Dapat Penghargaan Adiwiyata dari KLHK

Fakta tersebut dipaparkan Vinda dalam lokakarya nasional serangkaian pelaporan hasil riset berjudul “Potret Sampah Enam Kota: Medan, Samarinda, Makassar, Denpasar, Surabaya, dan DKI Jakarta” hasil kerja sama Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) dan Litbang Kompas di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

“Kebakaran pada puluhan TPA mengindikasikan pengelolaan sampah yang belum optimal. Tidak hanya itu, ketersediaan infrastruktur, sarana, dan prasarana (sarpras) pengelolaan sampah juga belum maksimal,” ujar Novi.

Novi melanjutkan, penanganan sampah di TPA padahal sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong percepatan penyusunan peta jalan (roadmap) pengurangan sampah oleh produsen melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019. KOMPAS.com/Yakob Arfin T Sasongko Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong percepatan penyusunan peta jalan (roadmap) pengurangan sampah oleh produsen melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Berdasarkan UU tersebut, lanjut Novi, penanganan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Meski begitu, upaya pengurangan sampah hingga berakhir ke TPA adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, produsen, maupun masyarakat,” kata Novi.

Baca juga: Banyak Pemda Belum Lakukan Pengelolaan Sampah di TPA

Setali tiga uang dengan Novi, Ketua Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) sekaligus Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengatakan, TPA yang mengalami kebakaran mencerminkan upaya pengelolaan dan penanganan sampah yang belum maksimal.

Bahkan, Ahmad menilai bahwa persoalan sampah di Tanah Air nyaris tak ada perubahan selama 17 tahun terakhir.

Bak jalan di tempat, lanjut Ahmad, permasalahan sampah saat ini tak jauh berbeda dengan kondisi persampahan di Indonesia 17 tahun silam yang dituangkan dalam riset tentang sampah di lima kota pada 2006, yaitu dominasi sampah plastik kemasan ukuran kecil.

“Hingga saat ini, belum ada praktik pengurangan sampah melalui pengumpulan dan pembuangan sampah terpilah dengan pemanfaatan sampah seoptimal mungkin,” terang Ahmad.

Potret sampah 6 kota

Grafik pengetahuan-aturan pengelolaan sampah hasil penelitian kuantitatif bertajuk ?Pengelolaan Sampah: Persepsi, Penerapan, dan Harapan? oleh Litbang Kompas. Dok. Litbang Kompas Grafik pengetahuan-aturan pengelolaan sampah hasil penelitian kuantitatif bertajuk ?Pengelolaan Sampah: Persepsi, Penerapan, dan Harapan? oleh Litbang Kompas.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com