Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Kawasan Konservasi, Masyarakat Adat di Papua Dilatih soal Pendanaan

Kompas.com - 15/01/2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sejumlah perwakilan dari masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya mendapat pelatihan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wilayah kelola masyarakat hukum adat (MHA).

Pelatihan mengenai penggalangan dan pengelolaan dana yang berkelanjutan itu digelar Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Provinsi Papua Barat Daya bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Pelatihan yang digelar 9-11 Januari 2024 tersebut melibatkan masyarakat dan perwakilan Dewan Adat dari kampung-kampung yang berada di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: Perempuan, Pengetahuan Adat, dan Ketahanan Pangan

Para peserta berasal dari Distrik Misool Utara, Distrik Makbon, Distik Selemkai, Distrik Mega, Distrik Moraid (Maksegara), serta Distrik Werur.

Kampung-kampung tersebut tengah berupaya agar wilayah perairannya menjadi kawasan konservasi, termasuk sekitar 19.000 hektare wilayah kelola MHA yang tersebar di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.

Ketua Unit Pengelola MHA Malaumkarta Torianus Kalami mengatakan, pelatihan tersebut menjadi motivasi dan pemicu bagi kami untuk mengelola kawasan konservasi.

“Materi pada pelatihan ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah kelola MHA,” ujar Torianus dikutip siaran pers diterima Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Sengkarut Hutan Adat

Sementara itu, Manajer Senior Bentang Laut Kepala Burung YKAN Lukas Rumetna berujar, materi pelatihan mengenai penganggaran yang tepat dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan kawasan konservasi.

Pasalnya, hal tersebut dapat dipergunakan mencapai target konservasi serta memiliki manfaat ekonomi di wilayah kelola MHA,

“Penganggaran dapat membantu lembaga pengelola kawasan konservasi dan lembaga pengelola wilayah MHA untuk menjalankan fungsi monitoring, pendampingan, penyebarluasan informasi, pengendalian, serta peningkatan kapasitas masyarakat,” terang Lukas.

Lukas menambahkan, saat ini lembaga pengelola masih sangat baru dan belum memiliki pendanaan yang memadai dan mandiri untuk menjalankan fungsi pengelolaan wilayah konservasi.

Baca juga: Masyarakat Hukum Adat Jadi Ujung Tombak Konservasi Laut

Oleh sebab itu, YKAN mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas lembaga pengelola agar memiliki pengetahuan tentang bagaimana upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh anggaran atau penggalangan dana (fundraising), guna mendukung pengelolaan kawasan konservasi dan wilayah MHA secara mandiri.

Pelatihan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pengenalan dan pembahasan mengenai penggalangan dana serta bimbingan teknis penggalangan dana.

Para peserta mendapat pemaparan terkait penggalangan dana serta menyusun kerangka proposal dengan mengambil studi kasus sesuai dengan kondisi di wilayah setempat.

Pelatihan dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk merumuskan rangkaian program dan aktivitas serta membangun pemahaman mengenai penggalangan dana yang efektif dan tepat guna.

Baca juga: Dari Hutan Desa Pertama Papua, Anak Muda Adat Serukan Penyelamatan Hutan

Hal tersebut termasuk tata cara menyampaikan dan mengusulkan program-program yang diajukan melalui proposal kepada calon donor.

Direktur Pengembangan dan Pemasaran YKAN Ratih Loekito menyampaikan, melalui pelatihan tersebut, lembaga pengelola kawasan konservasi dan pengelola wilayah MHA dapat mengenal pentingnya aspek penggalangan dana.

“Untuk keberlanjutan kelembagaan, mengidentifikasi jenis-jenis upaya penggalangan dana, menyusun strategi penggalangan dana, menyusun proposal, mempresentasikan proposal, serta menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada donor,” ucap Ratih.

“Fundraising sangat penting bagi lembaga atau organisasi sosial untuk mendukung jalannya program dan operasional lembaga pengelola,” sambungnya.

Baca juga: Dari Tapal Batas Negeri, Masyarakat Dayak Berjuang Lindungi Anak Lewat Peraturan Adat

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com