Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Tim Percepatan Pembangunan PLTN, Luhut Jadi Ketua

Kompas.com - 18/01/2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Energi Nasional (DEN) menuturkan, pemerintah telah menyusun tim percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkapkan, tim percepatan pembangunan PLTN tersebut bernama Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO).

Pembentukan NEPIO, jelas Djoko, adalah salah satu syarat dari 19 rekomendasi nternational Energy Agency (IEA) sebelum melakukan komersialisasi energi nuklir.

Baca juga: DEN: Tak Ada Alasan untuk Tidak Kembangkan Energi Nuklir

"Kita harus memenuhi 19 persyaratan, 16 (persyaratan) kita sudah (penuhi), tiga lagi salah satunya NEPIO, kemudian dukungan stakeholder dan satu lagi kebijakan pemerintah," ujar Djoko dalam siaran pers yang diikuti secara daring, Rabu (17/1/2024).

Dia menambahkan NEPIO akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN.

Djoko berujar, dalam draf yang sudah disusun, NEPIO akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif akan didapuk sebagai Ketua Harian NEPIO.

Baca juga: Rencana Pembangkit Nuklir di Indonesia Semakin Nyata, Ini Progresnya

Anggota NEPIO lainnya adalah Ketua Dewan Pengarah BRIN, menteri/kepala lembaga terkait, Anggota DEN, serta Ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).

Djoko berujar, pengesahan NEPIO sejauh ini masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"DEN juga telah mengirim surat ke Ketua DEN (Arifin Tasrif) dan juga ke Presiden dan Wakil Presiden (Ma'ruf Amin), untuk meminta arahan tentang pembentukan NEPIO dan pembangunan nuklir," ucap Djoko.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak menuturkan, energi nuklir masuk dalam proyeksi revisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Dalam pandangan yang baru, nuklir tidak lagi dijadikan sebagai pilihan terakhir pengembangan energi, melainkan bakal menjadi salah satu bagian dari transisi energi.

Baca juga: Rusia-ASEAN Berpeluang Tingkatkan Kerja Sama Energi, dari Batu Bara hingga Nuklir

"Opsi nuklir diubah menjadi penyeimbang untuk mengisi bauran energi dalam rangka menuju net zero emission (NZE)," ujar Yunus.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengembangkan energi nuklir sebagai bagian dari transisi energi.

Dia menyampaikan, ketika semua potensi energi terbarukan sudah dimaksimalkan namun tidak mencukupi kebutuhan energi, maka penetrasi energi nuklir penting untuk memenuhi permintaan.

Dalam permodelan DEN, energi nuklir ditargetkan bisa berkontribusi sebesar 3 persen dari bauran energi primer pada 2040 untuk skenario tinggi.

Pada 2050 dan 2060, target energi nuklir terhadap bauran energi primer masing-masing 7 persen dan 11 persen untuk skenario tinggi.

Baca juga: Kejar Netralitas Karbon, Pemerintah Berencana Kembangkan Hidrogen hingga Nuklir

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com