Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Sampah Plastik, Perlu Pengenaan Tarif Cukai

Kompas.com - 21/05/2024, 14:46 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Center for Sustainability and Waste Management (CSWM) Universitas Indonesia (UI) Prof M Chalid menegaskan, salah satu solusi mengatasi sampah plastik adalah penerapan tarif cukai.

Untuk mengontrol konsumsi barang yang berdampak negatif pada lingkungan, ia mengatakan bahwa pemerintah menerapkan aturan cukai plastik.

Plastik konvensional dikenakan cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram. Plastik dengan kandungan prodegradant dikenakan 50 persen tarif cukai, sedangkan plastik biogedradable tidak dikenakan tarif cukai.

Menurut Chalid, penetapan cukai plastik merupakan upaya untuk menekan penggunaan plastik, khususnya bagi pelaku industri.

Baca juga: Waspada: Saat Bernapas, Partikel Kecil Polusi Plastik Bisa Terhirup

Sebab, ada jenis plastik yang tidak bisa didaur ulang, seperti plastik dengan kandungan prodegradant.

Namun, lebih dari itu, untuk menangani sampah plastik, berbagai pihak perlu memiliki pemahaman dan pengetahuan yang cukup. Ia pun mengedukasi masyarakat tentang bahaya sampah plastik.

"Penanggulangan sampah plastik merupakan tanggung jawab dari seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi industri, pembuat kebijakan, serta masyarakat sebagai konsumen dari produk yang dihasilkan," kata Chalid dalam diskusi bertema “Plastik (Bocor) di Sungaimu dan Bagaimana Cukainya?” di Fakultas Teknik UI.

Prof Chalid yang juga Ketua Himpunan Polimer Indonesia (HPI) mengatakan pentingnya riset terkait pengelolaan sampah untuk memperoleh solusi. 

"Oleh karena itu, riset terkait pengelolaan sampah perlu dilakukan agar penanganan sampah dapat dilakukan secara tepat," imbuhnya, dikutip Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Riset

Perwakilan Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menyebut pengelolaan sampah di Indonesia masih dilakukan dengan cara diangkut dan ditimbun (68 persen), dikubur (9 persen), didaur ulang (6 persen), dibakar (5 persen), bahkan tidak dikelola (7 persen).

Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut

"Sampah organik memiliki persentase paling banyak di Indonesia yang mencapai 60 persen," ujar Chalid.

Sementara jenis sampah lainnya seperti logam, karet, kain, dan kaca sebanyak 17 persen, sampah kertas 9 persen, dan sampah plastik 14 persen.

Sebagai informasi, riset terkait sampah plastik dilakukan oleh CSWM UI bersama Net Zero Waste Management Consortium dan Komunitas Peduli Ciliwung.

Dosen Teknik Lingkungan FTUI Astryd Viandila Dahlan dan perwakilan Inaplas Fajar Budiono memaparkan hasil kajian mengenai jenis dan bentuk sampah yang ada di Sungai Ciliwung.

Menurut Astryd, sungai ini dipilih karena merupakan sumber air bagi masyarakat, namun tercemar oleh limbah padat (sampah) ataupun limbah cair domestik.

Baca juga: SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com