Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Kompas.com - 06/06/2024, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai bakal semakin membuat kusut tata niaga pertambangan di Indonesia.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fanny Tri Jambore menilai, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam, terutama di sektor tambang batu bara.

Sampai saat ini, 5 juta hektar lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batu bara. Dari jumlah tersebut, setidaknya hampir 2 juta hektar berada di kawasan hutan.

Baca juga: Walhi Babel Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah di Batu Beriga

Fanny menyampaikan, tren perusakan lingkungan tidak akan segera menurun karena pemerintah terus mendorong peningkatan produksi batu bara di Indonesia dari tahun ke tahun.

Kontribusi batu bara pada sektor energi juga membawa Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600 juta ton karbon dioksida dari sektor energi pada 2021.

"Konsesi pertambangan batu bara juga merupakan ancaman bagi budidaya agraris di Indonesia," kata Fanny dikutip dari siaran pers, Rabu (5/6/2024).

Dengan segala dampak tersebut, kini pemberian IUPK kepada ormas keagamaan juga berisiko besar akan berakhir menjadi bancakan para pemain tambang yang secara keahlian teknis dan tata niaganya telah memiliki pengalaman pada bisnis tambang.

Baca juga: 6 Pulau Kecil di Maluku Utara Jadi Konsesi Tambang Nikel

Pasalnya, Fanny menilai kemampuan mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi teknis dalam bisnis tambang serta penguasaan terhadap tata niaga batu bara bukanlah kemampuan yang sekarang dimiliki oleh ormas-ormas keagamaan.

"Karena memang ormas keagamaan tidak dibentuk untuk tujuan bisnis tambang," jelas Fanny.

Dia menyampaikan, kekosongan kemampuan ini bisa menjadi celah bagi pemain lama bisnis tambang untuk mengambil alih operasi pertambangan dari IUPK yang diberikan prioritasnya kepada ormas keagamaan.

Pada akhirnya, kata Fanny, ini hanya akan berakhir menjadi operasi bisnis tambang pada umumnya yang berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Fau

"Namun kali ini para pemain tambang yang mendapatkan keuntungan, dan ormas-ormas keagamaan yang mendapatkan getah dari lunturnya nama baik mereka akibat dampak yang ditimbulkan bisnis pertambangan," tuturnya.

Pemberian IUPK untuk ormas keagamaan juga menjadi pukulan besar dari upaya berbagai tokoh dan kelompok-kelompok keagamaan tekun mendampingi dan mengadvokasi lingkungan hidup di berbagai daerah di Indonesia.

Dia berujar, upaya pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan hanya akan menjadi pembenaran terhadap segala perusakan yang telah terjadi di Indonesia.

Dengan implikasi yang besar terhadap lingkungan hidup dan kehidupan warga di Indoensia, Walhi mengajak ormas-ormas keagamaan untuk menolak pemberian izin pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Dan justru berhimpun kembali dengan berbagai perjuangan pelestarian lingkungan yang juga digalang oleh tokoh-tokoh keagamaan di berbagai wilayah untuk memulihkan kembali Indonesia dari daya rusak lingkungan akibat dari rusaknya demokrasi dan sistem politik Indonesia," ucap Fanny.

Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Terindikasi Lebih Tinggi dari Data Resmi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com