JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terus memperluas pengembangan green toll road dalam rangka mendukung percepatan infrastruktur hijau sebagai bagian dari target ambisius Pemerintah mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060.
Pengembangan green toll road dalam mendukung infrastruktur hijau ini adalah jalan tol yang direncanakan, dibangun, dan dioperasikan berdasarkan konsep dan prinsip-prinsip ramah lingkungan.
Akomodasi atas kepentingan lingkungan dan stakeholders digunakan sepanjang perencanaan, desain, dan konstruksi hingga operasional tol berjalan.
Untuk itu, BPJT menetapkan sejumlah indikator green toll road yakni efisiensi energi dan air, konstruksi, lingkungan, material yang digunakan, dan kerja sama kewilayahan.
Baca juga: Mengenal Green Label Indonesia yang Digagas GPCI
BPJT memberikan masukan dan evaluasi terhadap pengelolaan jalan tol berkelanjutan dengan kriteria sesuai standar green toll road. Selanjutnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berinisiatif untuk mengajukan sertifikasi secara mandiri.
Upaya-upaya untuk mendorong pembangunan green toll road diterjemahkan ke dalam konsep jalan tol berkelanjutan yang dibangun dengan pendekatan lingkungan.
Kemudian, menerapkan konsep pembangunan dengan mempertahankan kondisi alam atau biodiversity seperti yang ada di ruas-ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS), dan kelak Jalan Tol Pulau Balang di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk mempertahankan biodiversity ini, pelaksanaan pembangunan jalan tol harus berkomitmen dalam pemenuhan dokumen analisisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku
Penentuan trase jalan tol diusahakan menghindari kawasan hutan lindung, suaka alam, pelestarian alam, dan taman wisata alam.
"Kementerian PUPR berupaya meminimalisasi dampak negatif pembangunan jalan tol terhadap keanekaragaman hayati pada kawasan kehutanan melalui berbagai cara seperti reallignment trase yang melewati kawasan hutan, penanganan trase menggunakan terowongan pada kawasan hutan, hingga membuat perlintasan khusus untuk satwam," terang Direktur Jalan Bebas Hambatan Triono Junoasmono beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tol Pulau Balang IKN Bakal Dilengkapi Koridor Satwa
Selanjutnya, pengurangan emisi di jalan tol dengan mengantisipasi perusakan lingkungan dari emisi gas buangan kendaraan.
Agar pengembangan green toll road ini berkesinambungan, BPJT juga melakukan penilaian secara berkala demi meningkatkan pengelolaan jalan tol ramah lingkungan.
Penilaian tersebut menyangkut enam aspek yakni Pertama, akses kelayakan dan pelayanan. Tolok ukurnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Permen PUPR Nomor 10/ PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada JalanTol
Aspek kedua adalah lingkungan dengan tolok ukur pemenuhan kebersihan, tanaman dan rumput kawasan jalan tol dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Aspek ketiga, efisiensi energi dan air melalui penilaian terhadap penggunaan konsumsi energi listrik seperti lampu penerangan jalan dan gerbang tol serta penggunaan air.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya