Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Desak OJK Keluarkan PLTU Batu Bara dari Revisi Taksonomi Hijau

Kompas.com - 15/09/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (Koalisi Setara) medesak Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive dalam rencana revisi taksonomi hijau atau pembiayaan hijau.

Saat ini OJK tengah melakukan revisi taksonomi hijau. Dalam revisi tersebut, terbuka kemungkinan pembiayaan PLTU batu bara captive apabila sedang dalam proses transisi energi.

Koalisi Setara menyebutkan, hal tersebut sama saja memberikan label hijau kepada batu bara.

Baca juga: PLTU di Kawasan Industri Hijau Berpotensi Bikin Rugi Rp 3,93 Triliun

Revisi taksonomi hijau yang saat ini digodok juga dinilai menjauhkan komitmen Indonesia untuk melakukan transisi energi.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu menyampaikan, pembangunan PLTU captive untuk menyuplai industri hijau merupakan solusi palsu.

"Pelabelan hijau ini hanya akal-akalan industri batu bara untuk melakukan greenwashing," kata Bondan dalam siaran pers, Jumat (15/9/2023).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, revisi taksonomi hijau sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak oleh sektor ekstraktif termasuk PLTU batu bara.

Baca juga: PLN Batalkan Kontrak Jual-Beli Listrik dengan 1,3 GW PLTU Batu Bara

"OJK jangan diam-diam merumuskan taksonomi hijau yang isinya bertolak belakang dengan upaya keuangan berkelanjutan," ucap Bhima.

Dia menambahkan, jika OJK berkukuh mendorong pembiayaan PLTU batu bara atas nama hilirisasi, dikhawatirkan ada banyak lembaga keuangan yang tidak tertarik mendanai energi terbarukan di Indonesia.

Koalisi tersebut mendesak OJK untuk menghentikan rencana label hijau PLTU captive dari skema pembiayaan hijau.

Baca juga: PLTU Batu Bara Ditinggal, Penambahan Pembangkit Listrik Fokus ke EBT

Industri hijau yang sumber energinya masih berasal dari energi fosil dinilai membahayakan upaya Indonesia untuk melakukan transisi energi.

Selain itu, hal tersebut tidak sejalan komitmen Perjanjian Paris yang menargetkan suhu Bumi tidak sampai melebihi 1,5 derajat celsius.

Seny Sebastian dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menuturkan, OJK seharusnya mengawasi dan melindungi dana publik untuk tidak digunakan para pebisnis tambang atau industri kotor lainnya.

Baca juga: Upaya Pengurangan Konsumsi Batu Bara PLTU Terkendala Ketersediaan Biomassa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com