Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau ITLOS memutuskan emisi dari bahan bakar fosil dan gas-gas penyebab pemanasan bumi lainnya yang diserap oleh lautan dianggap sebagai polusi laut.

Keputusan pengadilan maritim PBB pada Selasa (21/5/2024) tersebut dianggap sebagai sebuah terobosan besar bagi negara-negara kepulauan kecil yang terancam oleh kenaikan permukaan laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa negara-negara harus melampaui persyaratan Perjanjian Paris tahun 2015 untuk melindungi lingkungan laut dan negara-negara yang bergantung padanya.

Baca juga: Waspada: Saat Bernapas, Partikel Kecil Polusi Plastik Bisa Terhirup

Sebelumnya, kasus tersebut dibawa ke meja hijau oleh sembilan negara kepulauan dari Karibia dan Pasifik yakni Bahama, Palau, Niue, Vanuatu, St Lucia, St Vincent dan Grenadines, Antigua dan Barbuda, Tuvalu, serta St Kitts dan Nevis.

"Apa yang terjadi hari ini adalah hukum dan ilmu pengetahuan bertemu di pengadilan ini, dan keduanya menang,” kata Duta Besar Bahama untuk Uni Eropa Cheryl Bazard, sebagaimana dilansir Reuters.

Pengadilan menyatakan, negara-negara mempunyai kewajiban hukum untuk memantau dan mengurangi emisi yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan menetapkan persyaratan khusus untuk penilaian dampak lingkungan.

Pengadilan juga menyatakan, target negara-negara untuk mengurangi emisi rumah kaca harus ditetapkan secara obyektif berdasarkan sains serta peraturan dan standar internasional yang relevan, sehingga menetapkan standar yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.

Baca juga: Negosiasi Perjanjian Polusi Plastik Berjalan Alot, Tersisa 7 Bulan Capai Kesepakatan Akhir

Untuk diketahui, negara-negara kepulauan kecil dengan kekuatan ekonomi yang terbatas sangatla rentan terhadap perubahan iklim.

Namun selama ini, mereka merasa diabaikan oleh berbagai pertemuan tingkat tinggi global dengan bunga-bunga janji dalam mengurangi emisi karbon.

Akan tetapi, janji-janji tersebut masih jauh dari batas minimum untuk membatasi dampak terburuk dari pemanasan global.

Dapat membentuk masa depan

"Pendapat ITLOS akan memberikan masukan bagi upaya hukum dan diplomatik kita di masa depan dalam mengakhiri kelambanan tindakan yang telah membawa kita ke ambang bencana yang tidak dapat diubah," kata Perdana Menteri Antigua dan Barbuda Gaston Browne.

Baca juga: Dunia Menanti Negosiasi Perjanjian Polusi Plastik di Kanada

Direktur Centre for International Environmental Law Nikki Reisch mengatakan, putusan dari ITLOS memperjelas bahwa kepatuhan terhadap Perjanjian Paris saja tidak cukup.

Sejumlah aktivis iklim dan pengacara mengatakan, keputusan tersebut dapat memengaruhi dua pendapat mengenai kewajiban iklim negara yang menunggu keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Mahkamah Internasional.

Eselealofa Apinelu mewakili Tuvalu mengatakan, putusan dari ITLOS memperjelas bahwa semua negara terikat secara hukum untuk melindungi lingkungan laut, dan negara-negara lain, dari ancaman nyata perubahan iklim.

Dia menyebut putusan tersebut sebagai langkah pertama yang penting dalam meminta pertanggungjawaban para pencemar.

Baca juga: Polusi Udara Indonesia Melonjak pada 2023, Ini Sebabnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Grup Media Luncurkan AEPIC, Konsorsium Keberlanjutan Pertama di Asia

Tiga Grup Media Luncurkan AEPIC, Konsorsium Keberlanjutan Pertama di Asia

Swasta
Pengukuran Serentak Intervensi Stunting Baru Capai Separuh dari Target

Pengukuran Serentak Intervensi Stunting Baru Capai Separuh dari Target

Pemerintah
Bedah Telerobotik Bantu Masalah Akses dan Kekurangan Dokter Spesialis

Bedah Telerobotik Bantu Masalah Akses dan Kekurangan Dokter Spesialis

Swasta
Emisi Sektor Energi 2023 Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Emisi Sektor Energi 2023 Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

LSM/Figur
Patahkan Mitos, Restorasi Gambut di Indonesia Tembus 5,5 Juta Hektar

Patahkan Mitos, Restorasi Gambut di Indonesia Tembus 5,5 Juta Hektar

Pemerintah
3 Upaya Memangkas Emisi Sektor Industri

3 Upaya Memangkas Emisi Sektor Industri

LSM/Figur
Alam dan Ekosistem Baik, Populasi Orangutan di TN Sebangau Meningkat

Alam dan Ekosistem Baik, Populasi Orangutan di TN Sebangau Meningkat

Pemerintah
Transaksi Ekonomi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Capai Rp 1,13 Triliun

Transaksi Ekonomi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Capai Rp 1,13 Triliun

Pemerintah
Pelatihan Pembuatan Tas Rajut Terus Berlanjut, Bantu Ekonomi Ibu Rumah Tangga

Pelatihan Pembuatan Tas Rajut Terus Berlanjut, Bantu Ekonomi Ibu Rumah Tangga

Swasta
Kontak Erat di Rumah Risiko Terbesar Penularan TBC pada Anak

Kontak Erat di Rumah Risiko Terbesar Penularan TBC pada Anak

Pemerintah
Kendaraan, Pembakaran, hingga Pabrik Penyebab Udara Jabodetabek Buruk

Kendaraan, Pembakaran, hingga Pabrik Penyebab Udara Jabodetabek Buruk

Pemerintah
Kembangkan Hidrogen Hijau, Pemerintah Siapkan Insentif hingga Keringanan Pajak

Kembangkan Hidrogen Hijau, Pemerintah Siapkan Insentif hingga Keringanan Pajak

Pemerintah
Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Pemerintah
KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan, Cemari Udara

KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan, Cemari Udara

Pemerintah
Pertamina International Shipping Salurkan Ratusan Hewan Kurban dari Kapal Sampai Terminal

Pertamina International Shipping Salurkan Ratusan Hewan Kurban dari Kapal Sampai Terminal

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com