Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yulinda Adharani menilai, Indonesia membutuhkan payung hukum khusus untuk energi terbarukan.

Yulinda mengatakan, penggabungan regulasi antara energi terbarukan dengan energi baru justru kontraproduktif.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai payung hukum untuk energi terbarukan dengan energi baru.

Baca juga: Hidrogen Hijau Berperan Penting dalam Transisi Energi Dunia, Permintaan Bakal Melonjak

Padahal, ujar Yulinda, di dunia internasional, terminologi dan istilah untuk energi baru atau new energy tidak ada.

“Dan, ketika Indonesia seharusnya lebih ambisius dalam mencapai target bauran energi terbarukan, rencana regulasi yang sedang disusun malah tidak sejalan dengan ambisi itu,” kata Yulinda dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (26/9/2023).

Energi baru adalah energi yang dihasilkan dari teknologi baru, baik yang berasal dari sumber terbarukan maupun tidak terbarukan, contohnya hidrogen dan nuklir.

Sedangkan energi terbarukan berasal dari sumber daya energi yang berkelanjutan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, dan aliran air.

Baca juga: Kotoran Hewan di Ragunan Jadi Energi Listrik Berkapasitas 234 kWh

Yulinda merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait dengan energi terbarukan.

Pertama, perlu ada lembaga atau badan khusus yang mengelola energi terbarukan agar capaian transisi energi terlaksana dengan baik.

Kedua, jika tujuannya adalah transisi energi, lebih baik fokus pada energi terbarukan saja. Regulasi mengenai energi baru baiknya dimasukkan dalam perubahan undang-undang sektoral.

Ketiga, perlu ada penguatan peran pemerintah daerah serta partisipasi publik dalam mengelola energi terbarukan.

Baca juga: Transisi Energi Terganjal Konflik Kepentingan

Keempat, tetap memperhatikan lingkungan dan mengutamakan teknologi ramah lingkungan.

Yulinda menilai RUU EBET telah mempertimbangkan manfaat energi terbarukan bagi lingkungan, tetapi realisasi dari peraturan tersebut perlu dipertegas.

“Karena bagaimana pun dalam draf yang sudah ada sekarang, sudah mengatur bahwa regulasi ini akan mempertimbangkan manfaatnya bagi lingkungan. Hanya saja realisasi dari ketentuan itu yang masih perlu dipertegas,” ujar Yulinda.

Sementara itu, pengamat hukum lingkungan lulusan Universitas Indonesia Fajri Fadhillah mengatakan RUU EBET harus mempertimbangkan nilai keekonomian dari energi baru, salah satunya manfaat kesehatan.

Baca juga: Percepat Transisi Energi di Indonesia, Ini 8 Rekomendasi IESR dan ICEF

“Sementara kita tahu, penggunaan energi baru yang bersumber dari bahan bakar fosil justru berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang, melalui penurunan kualitas udara,” tutur Fajri.

Fajri menambahkan pemerintah dan DPR sebaiknya hanya mengatur energi terbarukan yang sumber energinya berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sementara, ketentuan terkait energi baru yang sumbernya dapat berasal dari bahan bakar fosil tidak perlu ditambahkan dalam rancangan regulasi.

Baca juga: Pemerintah Harap Sektor Energi Mampu Tekan 358 Juta Ton CO2

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan PLTS dan PLTB Indonesia Dinilai Stagnan dalam 3 Tahun

Pengembangan PLTS dan PLTB Indonesia Dinilai Stagnan dalam 3 Tahun

LSM/Figur
Kemenparekraf Gelar 'Kick Off' Bootcamp AKI 2024 di Bekasi dan Serang

Kemenparekraf Gelar "Kick Off" Bootcamp AKI 2024 di Bekasi dan Serang

Pemerintah
Pajak Perusahaan Migas dan Batu Bara di Negara Kaya Dapat Tekumpul Rp 11,6 Kuadriliun

Pajak Perusahaan Migas dan Batu Bara di Negara Kaya Dapat Tekumpul Rp 11,6 Kuadriliun

LSM/Figur
Panas Ekstrem Landa Asia Tenggara: 30 Tewas di Thailand, Sekolah Filipina Diliburkan

Panas Ekstrem Landa Asia Tenggara: 30 Tewas di Thailand, Sekolah Filipina Diliburkan

Pemerintah
World Water Forum ke-10 Wujudkan Listrik Murah Lewat PLTA

World Water Forum ke-10 Wujudkan Listrik Murah Lewat PLTA

Pemerintah
SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

Pemerintah
Pemadaman Lampu di Jakarta Mampu Kurangi Karbon Dioksida 70 Ton

Pemadaman Lampu di Jakarta Mampu Kurangi Karbon Dioksida 70 Ton

Pemerintah
PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

LSM/Figur
Kurangi Tingkat Cacat dan Kematian, Stroke Harus Cepat Ditangani

Kurangi Tingkat Cacat dan Kematian, Stroke Harus Cepat Ditangani

Swasta
Malas Bergerak, Anak Muda Bisa Kena Stroke

Malas Bergerak, Anak Muda Bisa Kena Stroke

Swasta
HUT ke-52, REI Bangun Fasilitas Air Bersih dan Masjid di Golo Mori

HUT ke-52, REI Bangun Fasilitas Air Bersih dan Masjid di Golo Mori

Swasta
Wujud Kepedulian Sosial, BRI Insurance Gelar Aksi Donor Darah

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Insurance Gelar Aksi Donor Darah

Swasta
Dorong Pengembangan Penanganan Stroke, Konferensi Neurovascular BLINC Digelar di Bali

Dorong Pengembangan Penanganan Stroke, Konferensi Neurovascular BLINC Digelar di Bali

Swasta
Menteri ESDM Ajak Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih di RI

Menteri ESDM Ajak Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih di RI

Pemerintah
Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba Raih Leading Women Award 2024

Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba Raih Leading Women Award 2024

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com