Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Penerapan pajak karbon di Indonesia tak kunjung dilakukan. Awalnya, pemerintah berencana pajak karbon bisa diterapkan pada April 2022.

Akan tetapi, rencana tersebut dibatalkan dan ditunda sampai Juli 2022. Rupanya, penerapan pajak karbon ditunda lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga sekarang.

Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi mengungkapkan, penerapan pajak karbon sampai saat ini masih mengalami tarik-ulur.

Baca juga: Proyek Pelestarian Hutan di Zimbabwe Bermasalah, Kerja Sama Karbon Diputus

Hal tersebut disampaikan Nawai dalam diskusi daring bertajuk “Pajak Karbon, Rem Darurat Polusi Udara di Indonesia?” pada Kamis (26/10/2023).

“Memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Barangkali juga masyarakat masih banyak yang belum paham,” jelasnya sebagaimana dilansir dari situs web BRIN.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Deden Djoenudin mengungkapkan, terdapat tantangan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan pajak karbon di Indonesia.

Deden berujar, pajak karbon mempunyai tiga tujuan. Pertama, pajak karbon digunakan sebagai instrumen untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Baca juga: Cegah Greenwashing Kredit Karbon, Ini Strategi BEI

Kedua, untuk mendukung penurunan emisi. Ketiga, mendorong inovasi dan investasi.

“Maka, diharapkan perusahaan pelaku ekonomi akan bisa menyesuaikan teknologi yang diterapkannya selama ini,” ucap Deden.

“Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak (karbon), perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya. Sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon,” sambungnya.

Deden menyebutkan, ada tiga prinsip panerapan pajak karbon. Pertama, adil. Caranya menerapkan prinsip polluters-pay-principle, yakni pihak yang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon.

Baca juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Penangkap Karbon, Dipantau Real Time

Kedua, terjangkau. Prinsip ini memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, bertahap. Prinsip ini memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat. Maka ada prioritas sektor-sektor yang diutamakan untuk menjalankan penerapan pajak karbon.

Pajak karbon merupakan salah satu upaya mengendalikan polusi dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan perubahan iklim.

Selain menjaga kualitas lingkungan, negara juga memperoleh pendanaan dari penerapan pajak karbon.

Dana yang didapat dari penerapan pajak karbon dapat dipakai untuk menunjang kegiatan dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan.

Baca juga: WTO Bentuk Satgas Harga Karbon Global

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Kapal Canggih, OceanX Bakal Eksplorasi Lautan Indonesia

Pakai Kapal Canggih, OceanX Bakal Eksplorasi Lautan Indonesia

Pemerintah
Sejak Perjanjian Paris, Bank Masih Gelontorkan Rp 110 Kuadriliun ke Industri Energi Fosil

Sejak Perjanjian Paris, Bank Masih Gelontorkan Rp 110 Kuadriliun ke Industri Energi Fosil

Pemerintah
Model 'Community-Supported Agriculture', Solusi 'Food Loss and Waste'

Model "Community-Supported Agriculture", Solusi "Food Loss and Waste"

Pemerintah
BW Kehati Data Keanekaragaman Hayati di Perkotaan

BW Kehati Data Keanekaragaman Hayati di Perkotaan

Pemerintah
Gelombang Panas di Filipina Tak Mungkin Terjadi Tanpa Krisis Iklim

Gelombang Panas di Filipina Tak Mungkin Terjadi Tanpa Krisis Iklim

LSM/Figur
IPA Convex 2024 Digelar, Jadi Momentum Ketahanan Energi Berkelanjutan

IPA Convex 2024 Digelar, Jadi Momentum Ketahanan Energi Berkelanjutan

Swasta
BRIN: Indonesia Terlindungi dari Gelombang Panas karena Awan

BRIN: Indonesia Terlindungi dari Gelombang Panas karena Awan

Pemerintah
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Ekstrem

Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah
60 Inovator ASEAN Blue Economy Innovation Bakal Dapat 40.000 Dollar AS

60 Inovator ASEAN Blue Economy Innovation Bakal Dapat 40.000 Dollar AS

Pemerintah
Groundbreaking Proyek RDF, WIKA Siap Reduksi Sampah 2.500 Ton per Hari

Groundbreaking Proyek RDF, WIKA Siap Reduksi Sampah 2.500 Ton per Hari

BUMN
Potensi Devisa Rp 1,3 Triliun, Oleh-oleh Sandiaga dari UEA dan Korsel

Potensi Devisa Rp 1,3 Triliun, Oleh-oleh Sandiaga dari UEA dan Korsel

Pemerintah
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bentuk Pemantau Femisida

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bentuk Pemantau Femisida

Pemerintah
Dicari, Inovator di 10 Negara ASEAN dan Timor Leste untuk Proyek Blue Economy

Dicari, Inovator di 10 Negara ASEAN dan Timor Leste untuk Proyek Blue Economy

Pemerintah
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi, Human Initiative Torehkan Jejak Manis di NTT

Konsisten Berdayakan Peternak Sapi, Human Initiative Torehkan Jejak Manis di NTT

Advertorial
Mengenal Melukat, Ritual Pembersihan Diri di Bali Jadi Agenda WWF

Mengenal Melukat, Ritual Pembersihan Diri di Bali Jadi Agenda WWF

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com