Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Disahkan, Indonesia-Singapura Langsung Kerja Sama Penyimpanan Karbon Lintas Batas

Kompas.com - 15/02/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura meneken kerja sama kegiatan penangkap dan penyimpan karbon listas batas atau carbon capture and storage (CCS) cross border.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi.

Kerja sama kegiatan CCS lintas batas tersebut terjadi selang beberapa pekan usai pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Baca juga: Jejak Karbon Urban Farming 6 Kali Lipat Lebih Besar dari Pertanian Konvensional

Dikutip dari siaran pers Kemenko Marves, Kamis (15/2/2024), perpres tersebut memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi.

Selain itu, penerapan CCS dinilai berpotensi mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Untuk melaksanakan kerja sama dalam perjanjian tersebut, Singapura dan Indonesia membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah.

Baca juga: Sadar dalam Bahaya, Selebriti Dunia Borong Kredit Hapus Jejak Karbon

Kelompok kerja tersebut akan bekerja sama dalam perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum guna memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Keith Tan menyatakan, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia.

Skema tersebut dapat mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.

"Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan," kata Keith Tan.

Baca juga: CCS Lintas Negara Bikin Indonesia Tempat Pemutihan Karbon dari Negara Lain

Dia menambahkan, melalui kerja sama tersbeut, Singapura dan Indonesia menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS lintas batas di Asia Tenggara.

Sementara itu, Jodi menuturkan, kerja sama dengan Singapura tersebut tak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini.

Melainkan juga memperlihatkan pendekatan proaktif Indonesia dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.

"Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara," ujar Jodi.

Baca juga: Perpres CCS Diteken, Atur Transportasi Karbon Lintas Negara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com